21.2 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

BPK Perwakilan Sumut Turun ke Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) turun ke Kota Pematang Siantar dalam rangka entry meeting atau komunikasi awal dengan pihak Pemerintah Kota (Pemko) setempat. Selasa (31/1/23).

Kegiatan entry meeting yang digelar di Ruang Serbaguna Bappeda Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar itu dihadiri langsung oleh Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA yang turut menyampaikan kata sambutan.

Dalam sambutannya Susanti mengatakan, Pemko Pematang Siantar di Tahun Anggaran 2021 mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Keberhasilan Pemko tersebut tidak lepas dari peran serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga:BPK Perwakilan Sumut Gelar Entry Meeting dengan Pemkab Pakpak Bharat

Dijelaskannya, sesuai Surat Tugas Nomor 3/STP/VIII.MDN/01/2023 Tanggal 27 Januari 2023, BPK akan melaksanakan pemeriksaan pendahuluan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022 pada Pemko Pematang Siantar.

“Untuk itulah pada kesempatan ini, saya sengaja mengumpulkan para Kepala OPD dalam rangka menyamakan persepsi untuk pemeriksaan yang akan dilaksanakan. Sehingga pemeriksaan dapat berjalan lancar sesuai yang diharapkan,” tutur dr Susanti.

Dalam kesempatan tersebut, dr Susanti memerintahkan agar seluruh OPD dapat memantau penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 agar tepat waktu. Serta memerintahkan pihak-pihak terkait agar melakukan konsolidasi aset tetap dan data keuangan. “Mempersiapkan dokumen-dokumen yang diminta oleh Tim Pemeriksa BPK,” terang dr Susanti.

Baca Juga:Ketua BPK RI Perwakilan Sumut di Langkat, Eydu: Ada Kesalahan Administrasi

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan agar prestasi yang telah diraih oleh Pemko Pematang Siantar di Tahun Anggaran  2021 dengan prestasi WTP, dapat dipertahankan. “Mungkin agak susah, tapi kita harus terus upayakan dan pada tahun ini mudah-mudahan semakin lebih baik,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Eydu menjelaskan bagaimana mendorong pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD 2022 dan keuangan tahun sebelumnya agar lebih akuntabel dan transparan.

Ia menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan juga UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan merupakan dasar hukum yang digunakan oleh BPK dalam melakukan tugas.

Baca Juga:Realisasi APBD 33 Kabupaten/Kota dan Provinsi Sumut Belum Sampai 70 Persen

“Tidak hanya untuk BPK. Tapi siapapun yang melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan negara atau daerah, harus tunduk terhadap standar pemeriksaan keuangan negara,” tandasnya.

Turut hadir, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Pematang Siantar Budi Utari Siregar AP, sejumlah pimpinan OPD, dan para camat.(ferry/rel/hm15)

Related Articles

Latest Articles