15.6 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Awasi Hewan Peliharaan, DKPP Siantar Keluarkan 5 Himbauan Terkait Rabies

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Pematang Siantar mengeluarkan himbauan untuk mencegah dan menghentikan penyakit rabies yang disebabkan gigitan hewan peliharaan, khususnya anjing.

Setelah dikonfirmasi oleh mistar.id, Legianto Pardamean Manurung, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKPP Kota Pematang Siantar, mengumumkan hal tersebut pada Kamis (13/7/23).

“Teknis pengawasan hewan peliharaan, DKPP melakukan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan itu meliputi pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan, pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan serta pengobatan hewan,” tuturnya.

Baca juga : Tetap Waspada Meski Kota Pematang Siantar Nihil Kasus Rabies

Untuk pencegahan dan penanggulangan penyakit rabies, kata Pardamean, pihaknya mengimbau kepada warga pemilik hewan peliharaan agar melakukan vaksinasi terhadap hewan peliharaannya di kantor DKPP maupun di klinik kesehatan hewan swasta.

“Perlakuan ini hampir sama terhadap hewan ternak, terutama untuk pencegahan dan pengobatan hewan. Khusus pencegahan dan penanggulangan penyakit rabies akibat gigitan anjing, kita mengeluarkan surat berisi 5 himbauan kepada masyarakat, pada tanggal 16 juni lalu,” ujarnya.

Himbauan pertama, semua anjing yang dipelihara harus divaksinasi oleh petugas vaksinator DKPP ataupun di klinik Dokter Hewan yang ada di Kota Pematang Siantar.

“Himbauan kedua, wajib mengikat, merantai atau mengandangkan anjing yang dipelihara untuk mencegah terjadinya kasus gigitan dan penularan Rabies,” ujarnya.

Selanjutnya himbauan ketiga kepada masyarakat, kata Pardamean, segera mengirimkan kepala anjing yang telah mati atau dibunuh ke Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) atau ke DKPP Kota Pematang Siantar untuk dilakukan Pemeriksaan dan Peneguhan Diagnosa Rabies.

Himbauan keempat agar setiap kasus gigitan anjing wajib menerapkan tatalaksana kasus gigitan sebagai upaya pertolongan pertama dengan cara cuci luka gigitan pada air mengalir dengan sabun atau deterjen selama 10 sampai 15 menit serta segera lapor ke Puskesmas terdekat atau Rumah Sakit untuk mendapatkan Serum Anti Rabies (SAR) atau Vaksin Anti Rabies (VAR), serta tindakan medis lainnya,” cecarnya.

Yang kelima, lanjut Pardamean, pihaknya menghimbau masyarakat agar anjing yang tidak diikat, dirantai atau dikandangkan wajib untuk ditertibkan oleh masyarakat di lingkungan masing-masing.

Saat ditanya terkait vaksinasi, Pardamean bilang, DKPP rutin melaksanakannya, serta stand by jika ada warga yang datang ke kantor untuk dilayani.

Baca juga : Populasi Anjing di Simalungun Banyak, Dinkes Sumut: Masyarakat Vaksin Hewan Peliharaan

Selanjutnya mengenai dasar hukum pengawasan hewan peliharaan, kata Pardamean, hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.

Serta Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2013 tentang Pengendalian Zoonosis, serta PP 47 2014 tentang Pengendalian Penyakit Hewan. (Ferry /hm19)

Related Articles

Latest Articles