12.9 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Alami Masalah di Sipol, KPU Terima Kembali Pengajuan Bacaleg yang Terkendala

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sejumlah partai politik mengalami masalah dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sampai batas akhir pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) pada 14 Mei 2023 pukul 00.00 WIB.

Akibatnya, banyak Bacaleg mereka tak bisa terinput ke Sipol. Mereka kemudian menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk minta penambahan waktu.

Menyikapi itu, KPU mengeluarkan dua Surat Edaran terkait pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Keduan surat tersebut bernomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 dan 496/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditandatangani langsung Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.

Dikeluarkannya kedua surat tersebut, membalas surat yang disampaikan Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Perindo dan Partai Ummat, Partai Gelora dan PPP. Partai-partai politik ini sempat mengalami masalah saat memasukkan data Bacaleg ke Sipol, sementara tenggat waktu telah habis.

Komisioner KPU Pematang Siantar Divisi Teknis, Gina Ginting mengaku telah melakukan rapat koordinasi kepada partai yang dimaksud dalam surat tersebut.

Baca juga : Lakukan Verifikasi, KPU Siantar Cek soal Anggota DPRD Mencalon Pakai Parpol Lain

Gina menambahkan, mereka menganjurkan kepada partai-partai yang Bacalegnya belum memenuhi batas maksimal untuk menambah daftarnya.

“Namun Partai Ummat, PKN dan PPP belum ada rencana untuk menambah Bacaleg, setelah rapat koordinasi tadi,”ujarnya, Kamis (18/5/23) di Kantor KPU.

Sementara untuk Partai Garuda yang berkasnya dalam masa pendaftaran 1-14 Mei lalu tidak diterima, dapat kembali menyerahkan ke KPU untuk diperiksa ulang.

“Setelah rapat koordinasi tadi, rencananya Partai Garuda akan kembali mendaftarkan berkas Bacaleg mereka,”ucapnya.

KPU memberi kesempatan pertambahan waktu 5×24 jam sejak penutupan pendaftaran 14 Mei 2023 lalu. (Gideon/hm19 )

Related Articles

Latest Articles