13.5 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Lakukan Verifikasi, KPU Siantar Cek soal Anggota DPRD Mencalon Pakai Parpol Lain

Pematang Siantar, MISTAR.ID

KPU Pematang Siantar akan melakukan verifikasi administrasi dokumen yang diserahkan partai politik (Parpol). Salah satu yang tidak luput menjadi perhatian KPU Pematang Siantar, berkas anggota DPRD yang mendatarkan diri bakal calon legislatif (Bacaleg) dengan menggunakan parpol berbeda.

Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Pematang Siantar, Gina RE Ginting mengatakan akan melakukan verifikasi yang mencakup banyak hal, termasuk dalam mengetahui apakah bacaleg berstatus PNS.

“Saat pengajuan (Bacaleg) kemarin, kita belum melakukan verifikasi administrasi tiap bakal calon,” tutur Gina, Selasa (16/5/23) ketika dikonfirmasi di kantornya, Jalan Porsea, Kecamatan Siantar Barat.

Baca Juga:1.668 Bacaleg Mendaftar di KPU Sumut, Jumlah Terendah Partai Ummat

“Jadi nanti, setelah kita melakukan verifikasi administrasi bakal calon, baru kita mengetahui apakah ada anggota DPRD yang mencalon dari partai lain, atau apakah ada PNS yang mencalon jadi anggota DPRD,” ujarnya lebih lanjut.

Sesuai ketentuan Peraturan KPU dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang ada, kata Gina, anggota DPRD yang mencalonkan dirinya kembali menjadi anggota DPRD dari Parpol lain, harus mengajukan surat pengunduran diri dari partainya sebelumnya.

Baca Juga:KPU Sumut Mulai Memverifikasi Berkas Bacaleg Usulan 18 Parpol

“Nah, kalau sudah begitu, itu sudah jadi internal partainya saat ini, bukan ranah kita. Kalau PNS, harus menyerahkan SK-nya, tapi kalau tidak SK-nya, harus menunjukkan surat pengunduran dirinya dan tanda terima dari yang berwenang di instansi tempatnya mengabdi,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Gina, untuk saat ini pihaknya belum bisa menjawab pertanyaan apakah ada anggota DPRD yang mencalon dari Parpol lain, atau PNS yang mencalon.

“Jadi belum bisa kami jawab sebelum kami melakukan verifikasi administrasi,” ungkapnya.(ferry/hm17).

Related Articles

Latest Articles