20.5 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

1.668 Bacaleg Mendaftar di KPU Sumut, Jumlah Terendah Partai Ummat

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 1.668 bakal calon legislatif (Bacaleg) mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dalam masa pendaftaran yang dimulai sejak 1 hingga 14 Mei 2023 lalu.

“Rinciannya 1.080 Bacaleg laki-laki, dan 588 Bacaleg perempuan,” ujar Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/23).

Batara mengatakan dari 12 daerah pemilihan (dapil) yang ada di Sumut, hanya Partai Ummat yang hanya mendaftar Bacalegnya di 10 dapil.

“Sementara 17 Partai lainnya mendaftarkan Bacalegnya di 12 dapil yang ada,” ungkapnya.

Diantara 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, hanya 11 parpol yang mengisi seluruh kuota yang disediakan yakni 100 Baceleg. Mereka adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKS, Hanura, PAN, PSI, Demokrat dan Perindo.

Baca juga : KPU Sumut Mulai Memverifikasi Berkas Bacaleg Usulan 18 Parpol

PKB mendaftarkan 67 Baceleg laki-laki dan 33 perempuan. Gerindra mendaftarkan 63 Bacaleg laki-laki dan 37 perempuan. PDIP mendaftarkan 66 Bacaleg laki-laki dan 34 perempuan. Golkar mendaftarkan 68 Bacaleg laki-laki dan 32 perempuan.

Selanjutnya NasDem mendaftarkan 65 Bacaleg laki-laki dan 35 perempuan. PKS mendaftarkan 68 Bacaleg laki-laki dan 32 perempuan. Hanura mendaftarkan 60 Baceleg laki-laki dan 40 perempuan. PAN mendaftarkan 66 Bacaleg laki-laki dan 34 perempuan.

“Lalu PSI dan Demokrat mendaftarkan 69 Bacaleg laki-laki dan 31 perempuan. Terakhir Perindo yang mendaftarkan 66 Bacaleg laki-laki dan 34 Baceleg perempuan,” sebutnya.

Batara mengatakan Partai Ummat menjadi parpol yang paling rendah jumlah Bacaleg yang didaftarkan yakni 55 orang, dengan rincian 32 laki-laki dan 23 perempuan. Terendah kedua Partai Buruh yang mendaftarkan 74 Bacalegnya dengan rincian 46 laki-laki dan 28 perempuan.

“Terendah ketiga Partai Gelora yang hanya mendaftarkan 77 Bacalegnya dengan rincian 50 laki-laki dan 27 Bacaleg perempuan,” ungkapnya.

Baca juga : Hingga Hari Kedelapan Pendaftaran, KPU Sumut Belum Terima Berkas Bacaleg

Batara menyebutkan setelah masa pendaftaran selesai, tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi (vermin) yang dilaksanakan mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

“Ada dua kategori yang digunakan untuk penilaian atau penelitian. Pertama kebenaran dokumen persyaratan dan juga keabsahan dokumen persyaratan,” jelasnya.

Dikatakan Batara, apabila ada dokumen yang belum benar dan sah, maka partai politik diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen tersebut pada masa perbaikan.

Disinggung berapa jumlah mantan narapidana (napi) yang mendaftar sebagai Bacaleg, Batara mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan. “Nanti itu baru kita tau, ini kan masih dilakukan verifikasi administrasi,” pungkasnya. (ial/hm18)

Related Articles

Latest Articles