15.5 C
New York
Thursday, May 30, 2024

Hingga Hari Kedelapan Pendaftaran, KPU Sumut Belum Terima Berkas Bacaleg

Sumut, MISTAR.ID

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, mengaku belum ada menerima berkas bakal calon anggota legislatif meski sudah memasuki hari kedelapan semenjak dibuka pendaftaran.

“Untuk partai politik untuk sekarang belum ada. Tapi dari sisi pemberitahuan tadi ada dari PKS, mereka akan segera mendaftar,” ujar, Herdensi, di Medan seperti dilansir dari Antara Selasa (9/4/23).

Herdensi lebih lanjut menjelaskan bahwa pihaknya sudah membuka pendaftaran pengajuan bakal calon DPRD Sumut mulai 1 – 14 Mei 2023 atau 14 hari di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan No.35, Kota Medan.

Baca juga: KPU Nilai Penggunaan 2 Panel Buat Waktu Penghitungan Suara Lebih Efisien

“Pendaftaran mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB pada tanggal 1 – 13 Mei. Sedangkan pada hari terakhir yakni 14 Mei, dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB,” katanya.

Dalam proses pendaftaran ini, Hardensi menambahkan, KPU Sumut juga membentuk tim help desk bagi bakal calon yang maju perseorangan ataupun partai politik untuk konsultasi apabila mendapati kendala. Seluruh Bacaleg dihimbau untuk berkonsultasi dengantim yang ada jika mengalami kendala dalam proses pengunggahan berkas ke aplikasi Silon.

Herdensi juga mengingatkan, bahwa para Bacaleg selain harus mengunggah dokumen ke aplikasi Silon juga harus membawa dokumen hard copy yang diminta sesuai Peraturan KPU RI.

“Kita berharap mereka tidak pada detik-detik terakhir baru datang ke kantor KPU, potensinya kan merugikan mereka, kalau mereka datang pada detik-detik terakhir, kalau ada yang kurang, kan tidak bisa lagi diperbaiki, kan mereka akan rugi,” katanya. (Antara/hm21)

Related Articles

Latest Articles