18.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

KPU Sumut Mulai Memverifikasi Berkas Bacaleg Usulan 18 Parpol

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) mulai memverifikasi berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Sumut usulan 18 partai politik (parpol) yang mendaftar selama dua pekan lalu.

KPU Sumut menyatakan 18 parpol peserta Pemilu 2024 telah resmi mendaftarkan bacaleg untuk tingkat DPRD provinsi Sumut. Ketua KPU Sumut, Herdensi mengatakan seluruh berkas bakal calon legislatif tersebut dinyatakan lengkap dan sesuai, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan.

“Kita akan periksa kebenaran bakal calon, mulai dari KTP dan sampai surat keterangan dari pengadilan dan yang lain-lain,” ujar Herdensi, Senin (15/5/23).

Herdensi menjelaskan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif akan dilakukan mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD kabupaten/kota.

Baca juga : Hingga Hari Kedelapan Pendaftaran, KPU Sumut Belum Terima Berkas Bacaleg

“Usai tahapan pendaftaran Bacaleg, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan, 15 Mei hingga 23 Juni 2023,” katanya.

Setelah itu, lanjut dia, apabila menemukan berkas calon legislatif yang belum memenuhi syarat, pihaknya meminta partai politik untuk terlebih dahulu memperbaiki berkas pendaftaran tersebut.

“Setelah diverifikasi, kalau kemudian ada berkas calon yang belum memenuhi syarat, kita akan kembalikan untuk diperbaiki dulu,” tambahnya.

Adapun 18 parpol yang sudah mendaftarkan bakal calon legislatif DPRD provinsi Sumut yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

Selanjutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat. (Antara/hm18)

Related Articles

Latest Articles