17 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Jaga Netralitas Pemilu 2024, Polri Keluarkan Surat Telegram

Jakarta, MISTAR.ID

Polri mengeluarkan Surat Telegram (ST) Nomor 2407/X/2023 sebagai petunjuk dan arahan kepada jajarannya untuk menjaga netralitas pada Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Komjen Pol. Fadil Imran saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI terkait persiapan pengamanan Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/23).

“Polri telah mengeluarkan petunjuk dan arahan pada jajaran sebagaimana yang tertuang dalam ST (Surat Telegram) Nomor 2407/X/2023,” kata Fadil.

Isu netralitas Polri, kata Komjen Pol. Fadil Imran, merupakan isu yang mengemuka dalam pelaksanaan pemilu.

Demi menjaga netralitas dan menjaga jalannya Pemilu yang aman, surat telegram tersebut dikeluarkan. Surat telegram juga bertujuan mencegah pelanggaran anggota Polri dalam proses penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

Baca juga: Bisa Dipidana dan Denda, Wali Kota Siantar Keluarkan SE Imbauan Netralitas ASN

“Yang menjadi pedoman bagi seluruh anggota Polri untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” ujarnya.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mendapat sejumlah interupsi anggota Komisi III DPR. Salah satunya adalah menanyakan absennya Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

“Kita akan dengarkan detail dari pengamanan dulu, setelah itu akan kita adakan rapat dengan Pak Kapolri. Jadi akan ada sebelum pemilu nanti kita lakukan rapat lagi dengan Pak Kapolri. Jadi kita selesaikan dulu, kemudian kita rapat lagi,” kata Bambang.(mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles