12 C
New York
Monday, May 13, 2024

Bisa Dipidana dan Denda, Wali Kota Siantar Keluarkan SE Imbauan Netralitas ASN

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2024, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.10.4/6635/1X/2023 tentang Imbauan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

SE tertanggal 15 September 2023 yang ditujukan kepada jajaran di lingkungan Pemerintar Kota (Pemko) Pematang Siantar itu, dikeluarkan berdasarkan pada Surat Bawaslu Kota Pematang Siantar Nomor 108/PM.00.02/K.SU30/09/2023 tertanggal 1 September 2023 tentang Imbauan Netralitas ASN.

Demikian SE Wali Kota terkait Imbauan Netralitas ASN yang diperoleh Kepala Dinas Komuniikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pematang Siantar, Johannes Sihombing, ketika dikonfirmasi mengenai ASN di lingkungan Pemko yang terindikasi terlibat politik untuk memenangkan calon dari Partai Politik (Parpol) tertentu.

Baca Juga : ASN Tak Netral di Pemilu dan Paling Rawan Berada di 10 Pronvisi, Berikut Daftarnya

Melalui SE itu, Wali Kota menyampaikan 10 poin hal yang meliputi Asas, Prinsip, Nilai Dasar, serta Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, serta Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada poin ke 9 SE itu ditegaskan, pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyebut setiap ASN, Anggota TNI dan Polri, Kepala Des, Perangkat Desa; dan/ atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan (penjara) paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. (ferry/hm24)

Related Articles

Latest Articles