17.8 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Pembelian Mobil Listrik Subsidi Tidak Dibatasi

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan tidak memberikan kriteria khusus terhadap calon pembeli mobil listrik subsidi bantuan pemerintah. Subsidi akan bersifat terbuka terhadap kuota yang diberikan pemerintah terhadap 35.900 ribu unit hingga Desember 2023.

Pemberian subsidi mobil listrik tersebut berbeda dari penyaluran bantuan pemerintah Rp7 juta untuk pembeli motor listrik yang menyasar masyarakat berbasis UMKM hingga pelanggan listrik subsidi 450 – 900 VA.

“Kalau mobil terbuka, tidak dibatasi (pembelinya) harus UMKM atau siapa,” kata Agus ditemui di Jakarta, Jumat (10/3/23).

Namun, menurut Agus nilai atau bentuk bantuan subisidi untuk mobil listrik ini belum diputuskan. Pemerintah masih melakukan penghitungan terkait hal tersebut.

Baca juga:Luhut Sebut Semua Produsen Mobil Listrik akan Masuk Indonesia

“Masih dihitung,” kata Agus.

Agus menambahkan aturan mengenai subsidi mobil listrik tersebut rencana dirilis pemerintah pada 20 Maret 2023.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan sebelumnya mengumumkan subsidi kendaraan listrik di Indonesia. Luhut mengatakan subsidi diberikan untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas, serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru.

Baca juga:Wow! Indonesia dan Thailand Adu Laris Mobil Listrik

Kuota 35.900 mobil listrik tersebut hanya berlaku buat dua merek yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles