Tarif Baru Bagi Wisatawan yang Ingin Liburan ke Raja Ampat

Raja Ampat. (Foto: Indonesia Travel)
Raja Ampat, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten resmi memberlakukan tarif masuk baru bagi wisatawan yang berkunjung ke kawasan wisata Raja Ampat. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 34 Tahun 2025.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa seluruh wisatawan, baik mancanegara maupun domestik, wajib membayar retribusi wisata saat memasuki kawasan Raja Ampat. Tarif yang ditetapkan sebesar Rp1 juta per orang untuk wisatawan mancanegara dan Rp300 ribu per orang bagi wisatawan domestik. Sementara itu, anak-anak di bawah usia 12 tahun dibebaskan dari kewajiban pembayaran.
Objek retribusi meliputi tanda masuk serta pemanfaatan potensi kawasan wisata. Adapun subjek retribusi mencakup wisatawan serta pelaku usaha jasa pariwisata yang memanfaatkan fasilitas dan kawasan wisata Raja Ampat.
Pemungutan retribusi dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Pendapatan Pariwisata Raja Ampat. Pembayaran dapat dilakukan melalui loket resmi di Bandara Sorong, Pelabuhan Waisai, dan Pelabuhan Marina Sorong. Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi yang ditunjuk pemerintah daerah atau melalui mitra resmi seperti hotel, resort, dan operator selam.
Wisatawan yang telah melakukan pembayaran akan menerima PIN fisik atau digital sebagai bukti kepemilikan Kartu Wisata Raja Ampat.
Pendapatan dari retribusi wisata ini akan dikelola secara transparan dengan alokasi 60 persen untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), 15 persen untuk pengembangan destinasi wisata di tingkat kampung, serta 25 persen untuk operasional pengawasan.
Dilansir dari berbagai sumber, Kamis (8/1/2026), dana operasional tersebut mencakup kegiatan patroli laut dan darat, rehabilitasi terumbu karang, pengelolaan sampah, serta upaya perlindungan lingkungan lainnya.
Selain itu, aturan ini juga mengatur aktivitas kapal pesiar, kapal phinisi, dan kapal liveaboard di kawasan konservasi perairan Raja Ampat, termasuk penetapan titik labuh resmi guna mencegah kerusakan ekosistem laut.
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan pariwisata berkelanjutan, agar kekayaan alam Raja Ampat tetap terjaga sebagai destinasi wisata kelas dunia. (hm20)
BERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER

















