32.2 C
New York
Tuesday, July 9, 2024

Wabup Deli Serdang: Silpa APBD 2022 Rp174 Miliar

Deli Serdang/MISTAR.ID

Wakil Bupati Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar sampaikan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 pada rapat paripurna DPRD setempat, Senin (5/6/23).

Dijelaskan Yusuf, penyampaian Ranperda ini merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah.

“Pada dasarnya, hasil-hasil yang telah dicapai merupakan akumulasi pelaksanaan program-program dan kegiatan-kegiatan pembangunan dari tahun-tahun sebelumnya. Karenanya, kita patut bersyukur karena tahun ini Laporan Keuangan Pemkab Deli Serdang kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kelima kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,” kata Yusuf pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Nusantara Tarigan Silangit.

Baca juga: Pengamat Pemerintahan: Nilai Silpa APBD Simalungun 2022 Bukti Kinerja Kepala Daerah Tak Becus

Menurut Yusuf, opini WTP berarti laporan keuangan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material. Posisi keuangan Pemkab Deli Serdang untuk tahun yang berakhir, pada 31 Desember 2022 sesuai standar akuntansi pemerintah.

Wabup menyadari, tantangan kedepan dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten Deli Serdang akan semakin kompleks dan berat. Untuk itu,kata dia, diperlukan kerja keras dan peran serta dari semua pihak agar pelaksanaan pembangunan Kabupaten Deli Serdang dapat berjalan lancar, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Dengan komitmen yang tinggi, kita berharap opini laporan keuangan Pemkab Deli Serdang, Insya Allah di tahun-tahun mendatang dapat tetap kita pertahankan,” paparnya.

Pada tahun 2022, pendapatan daerah Kabupaten Deli Serdang ditargetkan sebesar Rp 4.179.153.051.919, realisasi Rp 3.731.018.449.348 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain.

Baca juga: Sah! APBD Deli Serdang 2023 Rp4,3 Triliun

PAD sah yang ditargetkan sebesar Rp 1.504.964.363.832 dan terealisasi Rp 1.041.732.670.188.

Pendapatan transfer bersumber dari dana perimbangan dari pemerintah pusat, dana desa, pendapatan bagi hasil pajak dan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) ditargetkan sebesar Rp 2.674.188.688.087, dengan realisasi Rp 2.687.662.779.160. Lain-lain pendapatan daerah yang sah bersumber dari pendapatan hibah terealisasi sebesar Rp1.623.000.000.

Sedangkan belanja daerah Pemkab Deli Serdang tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp 4.353.532.665.140, terealisasi Rp 3.748.625.178.210,dengan rincian belanja operasi Rp 3.115.109.173.175 dan realisasi Rp 2.641.356.377.407.

Untuk belanja modal ditargetkan sebesar Rp 671.766.803.782 dan realisasi Rp 563.480.586.115. Sementara belanja tidak terduga ditargetkan sebesar Rp 29.500.000.000 dan realisasi Rp 6.727.247.505.

Baca juga: DPRD Sahkan P-APBD Deli Serdang TA 2022, Rp174 Miliar Tutupi Defisit Belanja

Belanja transfer ditargetkan sebesar Rp 537.156.688.183, realisasi Rp 537.060.967.183, dengan rincian belanja bagi hasil pendapatan pajak daerah Rp 70.485.991.283 dan terealisasi Rp 70.485.991.283. Belanja bantuan keuangan ke desa ditargetkan sebesar Rp 466.670.696.900 dan terealisasi Rp 466.574.975.900.

Kemudian penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp 192.379.613.221 dan terealisasi Rp 192.513.862.275,70. Penerimaan itu terdiri dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan kembali piutang daerah dari pengembalian pokok dana bergulir pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Selanjutnya, pengeluaran pembiayaan ditargetkan sebesar Rp 18.000.000.000 dan tidak ada realisasi pada tahun 2022, karena tidak adanya penyertaan modal Pemkab Deli Serdang pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Silpa tahun 2022 sebesar Rp 174.907.133.413, antara lain bersumber dari dana sertifikasi guru,dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca juga: APBD Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 Miliki Silpa Rp192 M

Dikatakan Wabup, Ranperda itu telah diaudit oleh BPK Perwakilan Sumut, dengan surat No. 41.a/lhp/xviii.mdn/05/2023 tanggal 2 Mei 2023.

“Kami berharap, Ranperda ini menjadi pembahasan bersama dan disetujui oleh dewan yang terhormat. Selanjutnya, disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi, sehingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” tandas Yusuf. (rinaldi/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles