UMK Langkat 2026 Disepakati Naik 8 Persen

Rapat Dewan Pengupahan Daerah menetapkan UMK Langkat 2026. (Foto: Dokumantasi Disnaker Langkat)
Langkat, MISTAR.ID
Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Langkat menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Langkat tahun 2026 naik 8 persen dari UMK tahun 2025. UMK Langkat tahun 2025 tercatat sebesar Rp3.134.660.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat, Rajanami, menyatakan nilai nominal pasti UMK Langkat nantinya akan diumumkan secara resmi oleh Gubernur Sumatera Utara.
“Gubernur menetapkan UMK berdasarkan rekomendasi dan usul bupati/wali kota. Jadi hasil rapat Dewan Pengupahan Daerah diserahkan kepada bupati, selanjutnya bupati merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk diterbitkan surat keputusannya,” ujar Rajanami, Rabu (24/12/2025).
Lebih lanjut, Rajanami menjelaskan proses penentuan UMK dilakukan melalui mekanisme yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, serta mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi daerah.
“Seluruh unsur dalam Dewan Pengupahan telah menyepakati keputusan tersebut dan menandatangani berita acara sebagai dasar hukum penetapan,” ujarnya.
UMK Langkat 2026 akan berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Ketentuan ini menjadi dasar perlindungan penghasilan bagi pekerja sekaligus acuan bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Rajanami juga berharap hasil kesepakatan UMK 2026 dapat memberikan manfaat nyata, mulai dari peningkatan kesejahteraan pekerja, terjaganya stabilitas hubungan industrial, hingga mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (hm25)






















