UCJ Asahan Ditargetkan Capai 35 Persen Akhir 2026, Naik Jadi 50 Persen pada 2027

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Ferina Burhan. (Foto: Perdana/MISTAR)
Asahan, MISTAR.ID (29/9/2026) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama DPRD dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran memperkuat strategi peningkatan kepesertaan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) pada triwulan IV 2026. Pada 2027, kepesertaan UCJ diproyeksikan meningkat hingga 50 persen.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Ferina Burhan, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (29/9/2026), menyampaikan bahwa peningkatan cakupan UCJ membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, legislatif, dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Peningkatan Universal Coverage Jamsostek tidak bisa dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi yang kuat bersama Pemerintah Kabupaten Asahan dan DPRD, terutama dalam memastikan data potensi pekerja, kepatuhan pemberi kerja, serta perluasan edukasi kepada masyarakat,” kata Ferina dalam rapat koordinasi bersama terkait target peningkatan cakupan kepesertaan UCJ.
Menurutnya, verifikasi dan validasi data menjadi salah satu fondasi penting agar pekerja yang belum terlindungi dapat segera dipetakan dan didorong untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Target 35 persen pada Desember 2026 dan 50 persen pada 2027 harus kita jadikan target bersama. Karena di balik angka tersebut ada pekerja dan keluarga yang membutuhkan perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Asahan, Rianto, yang hadir dalam rapat tersebut menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pekerja.
“Pemkab Asahan akan mendorong sinergi lintas sektor agar program perluasan kepesertaan tidak hanya berhenti pada sosialisasi, tetapi diterjemahkan menjadi langkah konkret di lapangan,” kata Rianto.
Dari sisi legislatif, Ketua DPRD Asahan, Efi Irwansyah Pane, menyatakan bahwa peningkatan UCJ membutuhkan pengawasan bersama terhadap kepatuhan pemberi kerja.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Kunto Wibowo, mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan manfaat yang luas bagi pekerja dan keluarganya, terutama ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Salah satu manfaat yang diberikan adalah beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Manfaat ini menjadi bentuk perlindungan jangka panjang agar keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki jaminan untuk melanjutkan pendidikan anaknya,” ujarnya.
Kunto berharap semakin banyak perusahaan di Kabupaten Asahan yang mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena masih terdapat pekerja yang belum terlindungi.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam melaporkan seluruh pekerja dan upah yang diterima sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Laporan jumlah tenaga kerja maupun besaran upah yang tidak sesuai dapat berdampak pada optimalisasi perlindungan yang diterima. Dengan demikian, seluruh pekerja memperoleh perlindungan yang sesuai, sekaligus mendukung pencapaian target Universal Coverage Jamsostek di Kabupaten Asahan,” ucapnya.







































