Friday, June 5, 2026
home_banner_first
SUMUT

Tambang Diduga Ilegal di Sergai Kembali Beroperasi, Kasat Pol PP Bungkam

Mistar.idSabtu, 24 Januari 2026 21.42
journalist-avatar-top
SD
tambang_diduga_ilegal_di_sergai_kembali_beroperasi_kasat_pol_pp_bungkam

Aktivitas galian tanah urug diduga ilegal tetap beraktivitas. (foto:Damanik/Mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Serdang Bedagai (Kasat Pol PP Sergai), M. Wahyudhi, menunjukkan sikap yang tidak biasa belakangan ini.

Dirinya tampak memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait beroperasinya kembali tambang galian tanah urug diduga ilegal yang melintasi PTPN IV Regional I, Kebun Tanah Raja, yang sebelumnya telah dihentikannya beberapa hari lalu.

"Assalamu'alaikum Pak, izin Pak, galian C diduga ilegal yang melintasi Kebun Tanah Raja, diduga milik Umar, yang Bapak katakan sudah diberikan surat pemberhentian, masih tetap beroperasi Pak. Mohon tanggapannya," konfirmasi MISTAR via WhatsApp, Sabtu (24/1/2026). Meskipun sudah terlihat dibaca, pesan tersebut belum juga dibalas.

Sikap bungkam Kasat Pol PP ini menjadi tanda tanya publik. Padahal sebelumnya, M. Wahyudhi selalu cepat merespons konfirmasi terkait aktivitas tambang galian tanah urug atau quarry tersebut.

Bahkan, M. Wahyudhi sebelumnya menunjukkan sikap tegas dengan menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap tambang galian tanah urug yang dikelola atas nama Umar.

Berdasarkan surat yang diterima MISTAR, nomor: 18.15/300.1/188/2026, tercantum:

"Pemberhentian Sementara, Yth. Sdr. Umar selaku pemilik pertambangan (pengerukan tanah/pasir dan batu-batuan) di tempat. Berdasarkan peninjauan ke lapangan pada hari Kamis, 15 Januari 2026, ditemukan adanya kegiatan pertambangan/pengerukan tanah di Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai yang saudara lakukan diduga tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang. Berkenaan hal tersebut, diperintahkan kepada saudara untuk menghentikan sementara kegiatan sampai mendapat izin dari instansi berwenang. Jika tidak dihentikan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serdang Bedagai akan melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku."

Diberitakan sebelumnya, tambang galian C jenis urug atau quarry yang diduga ilegal ini bebas beroperasi dengan melintasi areal PTPN IV Regional I, Kebun Tanah Raja melalui Simpang Wartob, Kabupaten Sergai.

Satu unit alat berat excavator terlihat di lokasi galian diduga ilegal tersebut. Selain itu, areal yang dilintasi truk bermuatan tanah hasil galian menyebabkan jalan Afdeling IV Kebun Tanah Raja rusak dan berlubang tanpa perawatan, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Untuk akses truk masuk mengangkut tanah dari galian, parit isolasi sengaja ditimbun rata.

Informasi dihimpun dari warga, aktivitas galian diduga ilegal tersebut dikelola oleh Umar dan telah beroperasi sejak sekitar November 2025.

"Kalau taksiran, sudah sekitar bulan November 2025 mereka bekerja. Biasanya truk ramai, tapi sekarang sepi, tadi memang melintas juga. Kalau tidak salah, galian C itu masuk wilayah Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah," ujar salah seorang warga setempat. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN