Saturday, June 6, 2026
home_banner_first
SUMUT

Satpol PP Sergai Terbitkan Surat Pemberhentian Galian C Diduga Ilegal Melintasi Kebun Tanah Raja

Mistar.idSenin, 19 Januari 2026 18.24
journalist-avatar-top
SD
satpol_pp_sergai_terbitkan_surat_pemberhentian_galian_c_diduga_ilegal_melintasi_kebun_tanah_raja

Sejumlah Personel Satpol PP Sergai saat turun ke lokasi meninjau galian c diduga ilegal. (foto: Istimewa/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai (Sergai) secara resmi menerbitkan surat pemberhentian tambang galian c tanah urug atau quary yang beroperasi diduga ilegal melintasi PTPN IV Regional 1, Kebun Tanah Raja, Senin (19/1/2026).

Berdasarkan surat pemberhentian galian c diduga ilegal tersebut yang diterima Mistar melalui Kasatpol PP Sergai M Wahyudhi, surat pemberhentian tersebut tertuang dalam nomor: 18.15/300.1/ 188 /2026.

"Pemberhentian Sementara, Yth Sdr Umar Selaku pemilik pertambangan (Pengerukan tanah/ pasir dan Batu-batuan) di- Tempat. Berdasarkan peninjauan ke lapangan pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 ditemukan adanya kegiatan pertambangan/pengerukan tanah di Desa Cempedak Lobang Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai yang saudara lakukan diduga tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang. Berkenaan hal tersebut diperintahkan kepada saudara untuk menghentikan sementara kegiatan sampai mendapat izin dari intansi yang berwenang. Jika saudara tidak menghentikan kegiatan tersebut Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serdang Bedagai akan melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku," isi surat tersebut.

Sebelumnya, tambang galian c jenis urug atau quary diduga ilegal bebas beraktivitas dengan melintasi areal PTPN IV Regional l, Kebun Tanah Raja melalui Simpang Wartob, Kabupaten Sergai.

Satu unit alat berat excavator terlihat di lokasi galian diduga ilegal tersebut. Selain tu, tampak areal yang dilintasi truk bermuatan tanah yang dihasilkan galian itu mengakibatkan jalan afdeling IV, kebun Tanah Raja rusak dan berlubang tanpa ada perawatan, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Sementara parit isolasi sengaja ditimbun rata untuk akses truk agar dapat masuk mengangkut tanah dari galian diduga ilegal itu. Informasi yang berhasil dihimpun dari warga, aktivitas galian diduga ilegal tersebut dikelola warga bernama Umar dan beraktivitas sejak sekitar bulan November 2025.

"Kalau taksiran sudah sekitar dari bulan November 2025 mereka bekerja. Biasanya truk ame ini, tapi sekarang sepi, tadi memang melintas juga. Kalau tidak salah galian c itu masuk di wilayah Desa Cepedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah," ucap warga setempat.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN