Asahan, MISTAR.ID
Takbir keliling mewarnai malam perayaan Iduladha 1443 Hijriah di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sabtu (9/7/22).
Peserta takbir keliling secara resmi dilepas Bupati Asahan Surya dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) di halaman kantor bupati setempat sekitar pukul 20.00 WIB. Sebelumnya juga digelar buka puasa bersama yang dilaksanakan di Aula Melati, kantor Bupati Asahan.
Bupati Asahan Surya dalam pidatonya mengatakan semua hal yang dimiliki, baik harta, keluarga, pangkat, derajat, dan semua nikmat yang dirasakan pada hakikatnya merupakan titipan dan amanah dari Allah SWT yang harus disyukuri dan digunakan sesuai ajaran agama.
Baca Juga:Kapoldasu: Malam Takbiran di Sumut Berjalan Aman
“Dalam kaitannya dengan itu, saya percaya bahwa umat Islam di Kabupaten Asahan tentu tidak hanya memaknai hari raya Iduladha sebatas makna saja. Akan tetapi lebih dari itu pada hakikatnya ada makna filosofis yang perlu kita gali di balik hari raya ini,” ucapnya.
Bupati juga mengatakan di hari raya ini ada 4 peristiwa yang penting. Yakni ibadah haji, puasa Arafah, sholat hari raya Iduladha dan ibadah kurban.
Dalam semua ibadah tersebut terdapat nilai-nilai sosial kemanusiaan karena semuanya mengajarkan untuk mencintai sesama, saling menolong dan saling memberi dan persamaan derajat sehingga muaranya akan dapat mengokohkan semangat rukun.
Baca Juga:Amankan Iduladha, Polda Sumut Gelar Patroli Skala Besar
“Pemkab Asahan juga senantiasa mengingatkan untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan mengikuti aturan tentang tata cara penyembelihan hewan kurban yang telah ditetapkan pemerintah. Apalagi kita saat ini sedang menghadapi wabah virus PMK,” ujarnya.
“Oleh karena itu, kita tetap bersatu melawan segala bentuk virus dalam mewujudkan Asahan sejahtera yang religius dan berkarakter,” ucap Surya menutup pidatonya.
Sementara itu, Ketua MUI Asahan Salman Abdullah Tanjung dalam tausiahnya mengajak untuk saling menghargai perbedaan. Sebab masing-masing memiliki caranya tersendiri dalam menentukan hari raya Iduladha 1443 H, selama perbedaan itu tidak melanggar dari syariat Islam. (perdana/hm14)