9.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

RSUD Bangun Purba dan Puskesmas Sialang Bakal Menjadi BLUD

Deli Serdang, MISTAR.ID

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang, Timur Tumanggor membuka penilaian usulan implementasi pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) fasilitas pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangun Purba dan UPT Puskesmas Sialang, Kecamatan Bangun Purba di Wing Hotel Kualanamu, pada Rabu (29/11/23).

Timur menjelasan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya pasal 68 dan 69, mengamanatkan instansi pemerintah mempunyai tugas dan fungsi memberi pelayanan umum kepada masyarakat dapat diberikan fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan dengan Badan Layanan Umum.

“Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan merupakan hal yang urgen dibutuhkan masyarakat. Ini mendorong kita, selaku pemerintah untuk meresponnya dengan melakukan pengkajian. Salah satu solusi peningkatan kualitas pelayanan terkait kesehatan masyarakat adalah mengadopsi tata kelola BLUD pada fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Deli Serdang,” kata Sekda.

Baca juga:Kadinkes Deli Serdang Surati 34 Puskesmas dan 2 RSUD Kembalikan Obat Kadaluarsa

Dijelaskan lagi, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018, BLUD merupakan sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberi pelayanan kepada masyarakat mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan.

Menurutnya, dengan mengadopsi sistem pengelolaan keuangan BLUD pada Puskesmas, diharapkan akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat,. Dimana Puskesmas diberi keleluasaan dalam mengelola keuangannya dalam memenuhi peningkatan kualitas pelayanan.

“Semoga setelah ditetapkannya Puskesmas Sialang dan RSUD Bangun Purba ini, maka semakin terjadi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan pada kedua fasilitas kesehatan tersebut,” papar Timur.

Baca juga:Perpindahan RSUD Tuan Rondahaim Diklaim Demi Memaksimalkan Pelayanan Kesehatan

Sebelumnya, Direktur RSUD Bangun Purba, Aguswan dalam laporannya mengatakan, RSUD Bangun Purba merupakan Rumah Sakit (RS) Tipe D berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Deli Serdang NoMOR 446 Tahun 2023 dengan luas tanah 3.087 meter persegi dan luas bangunan 2.183 meter persegi, diresmikan pada 30 November 2022 lalu.

“Perlunya RSUD menjadi BLUD, karena RS adalah salah satu institusi kesehatan yang diharapkan bisa berperan optimal dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat,” ungkap Aguswan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, lanjutnya, perubahan menjadi BLUD agar RS daerah bisa menjadi lembaga profesional dan mempunyai misi sosial bagi masyarakat.

Baca juga:Bupati Deli Serdang Resmikan 2 RSUD dan 1 Puskesmas

“Dengan BLU, RS pemerintah akan leluasa dalam pengelolaan keuangannya. Sehingga dapat melayani kesehatan masyarakat secara baik dan efektif, khususnya di Kecamatan Bangun Purba,” tandas Aguswan.

Turut hadir di acara tersebut, Kadis Kesehatan, Asri Ludin Tambunan, Kepala BPKAD, Bagindo Thomas Harahap, Kabag Hukum, Muslih, perwakilan Bappedalitbang, Aulia Akbar, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (rinaldi/hm16)

Related Articles

Latest Articles