Ranperda Fasilitasi Pesantren Masuk Propemperda DPRD Deli Serdang 2026

Anggota DPRD Deli Serdang, Hasan Elkholqiyah, saat memberi sambutan dalam salah satu acara di Pesantren Darul Arafah Raya. (Foto: Istimewa/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren resmi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Deli Serdang tahun 2026.
Ranperda tersebut merupakan usulan dari pihak eksekutif, yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.
Anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi PKB, Hasan Elkholqiyah, menyampaikan masuknya Ranperda ini ke dalam Propemperda menjadi langkah awal yang penting dalam memberikan payung hukum bagi keberlangsungan dan pengembangan pesantren di daerah tersebut.
“Ranperda ini merupakan usulan dari Pemkab Deli Serdang dan sudah masuk dalam Propemperda 2026. Kita berharap pembahasannya dapat segera dilakukan,” ucapnya, Kamis (23/4/2026).
Ia menambahkan, Ranperda tersebut juga merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, sehingga menjadi penting untuk segera diimplementasikan di tingkat daerah.
“Ini juga turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Jadi Perda ini nantinya menjadi landasan hukum di daerah dalam mendukung keberadaan dan pengembangan pesantren,” jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan pihaknya akan mengawal proses pembahasan hingga pengesahan Ranperda tersebut agar benar-benar memberi manfaat luas.
“Kita juga akan mengawal proses Ranperda ini hingga disahkan menjadi Perda, agar benar-benar memberi manfaat nyata bagi pesantren di Deli Serdang,” tegas pria yang juga alumni Pesantren Darul Arafah tersebut.
Menurutnya, keberadaan regulasi ini diharapkan mampu memberikan dukungan yang lebih optimal bagi pesantren, baik dari segi pembinaan, pendanaan, maupun penguatan peran dalam pendidikan dan pembentukan karakter masyarakat.
“Untuk itu, ini harus kita dorong agar segera menjadi Perda,” ujarnya. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Konsep Keberlanjutan Danau Toba yang Lebih Tepat Menurut PakarBERITA TERPOPULER

















