Monday, June 22, 2026
home_banner_first
SUMUT

Proyek Ikon Desa di Tapteng Tahun 2025 Diduga Dimonopoli

Mistar.idSelasa, 5 Mei 2026 pukul 11.25 WIB
AN
SP
proyek_ikon_desa_di_tapteng_tahun_2025_diduga_dimonopoli

Salah satu contoh proyek ikon desa dari 159 desa di Tapteng. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Pembuatan ikon 159 desa di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) diduga terjadi penyimpangan dan monopoli harga.

Dugaan ini mencuat setelah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 lalu, setiap desa diwajibkan membangun ikon desa dengan nilai anggaran Rp15 juta per unit.

Kejanggalan pada pelaksanaan proyek ini, kata dia, diduga dimonopoli oleh pihak-pihak tertentu tanpa melalui proses pengadaan yang terbuka dan kompetitif.

“Jadi, kami menilai pembuatan ikon desa ini sarat akan kepentingan dan pelaksanaannya juga diduga tidak melalui mekanisme yang transparan. Jika diakumulasikan, total anggaran untuk pembangunan proyek tersebut mencapai lebih dari Rp2,3 miliar,” ungkap sumber, Senin (4/5/2026).

Namun, dari nilai sebesar Rp15 juta tersebut, lanjutnya, biaya yang digunakan untuk konstruksi hanya sekitar Rp3 juta.

“Biasanya untuk dudukan dari batako atau material sederhana yang diplester,” kata sumber.

Selain itu, dugaan monopoli proyek pembangunan ikon desa itu juga dapat dilihat dari bentuk bangunan yang seragam di seluruh desa yang telah menyelesaikan pembangunannya.

“Seharusnya mengacu pada prioritas kebutuhan masyarakat, bukan pada program yang terkesan seragam dan terpusat,” ucap sumber.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) didesak untuk segera melakukan penyelidikan.

“Hal ini guna memastikan ada atau tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang maupun praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut,” kata sumber.

Terpisah, Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat (UEM) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Tapteng, Manuturi Siregar, saat dikonfirmasi di kantornya menjelaskan bahwa segala bentuk kegiatan di desa merupakan kewenangan penuh kepala desa (kades).

“Kades adalah pemegang kuasa pengelolaan kegiatan di desa, termasuk dalam pelaksanaan program pembangunan ikon desa tersebut. Jadi, kades yang memiliki kewenangan untuk menunjuk pihak ketiga dalam mengerjakan proyek-proyek tertentu apabila diperlukan,” bebernya pada Mistar.

Manuturi mengaku pihaknya secara administrasi belum menerima laporan resmi terkait dugaan penyimpangan proses pembangunan ikon desa tersebut, termasuk tidak mengetahui pihak ketiga yang terlibat.

“Belum ada laporan resmi, namun memang ada informasi yang berkembang di masyarakat,” ucapnya.

Tak hanya itu, Manuturi mengatakan pihaknya juga telah meminta Inspektorat untuk melakukan review terhadap seluruh kegiatan yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2025 tersebut, termasuk alokasi dana desa di 159 desa.

“Saat ini proses review masih berlangsung. Nanti hasilnya akan disampaikan untuk mengetahui kondisi riil di masing-masing desa,” tandasnya. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN