Program Smart School Nias Barat Dipertanyakan: Sekolah Diminta Bayar Rp25 Ribu per Siswa dari Dana BOS

Kantor Dinas Pendidikan Nias Barat. (foto: eksaudin/mistar)
Nias Barat, MISTAR.ID
Program Smart School yang digagas Pemerintah Kabupaten Nias Barat di bawah kepemimpinan Bupati Eliyunus Waruwu menuai sorotan setelah sejumlah SD dan SMP menyatakan wajib membayar biaya layanan aplikasi sebesar Rp25 ribu per siswa per bulan. Pembayaran tersebut dilakukan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Penelusuran terhadap dokumen Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak sekolah dan penyedia aplikasi, CV Watulintang Media, menunjukkan adanya beberapa kejanggalan.
Dalam MoU yang identitas sekolahnya disamarkan, tercantum kewajiban pembayaran Rp150 ribu per siswa untuk enam bulan atau Rp25 ribu per bulan. Pembayaran dilakukan melalui SIPLah atau transfer langsung ke rekening perusahaan.
Ketentuan tersebut mengindikasikan bahwa sekolah diarahkan membiayai program Smart School menggunakan dana BOS, padahal hal itu tidak termasuk prioritas penggunaan dana BOS sesuai Juknis Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Selain beban biaya, MoU juga mencantumkan lebih dari 15 fitur aplikasi, seperti presensi guru berbasis geolocation, e-surat, e-book, jurnal guru, dan fitur khusus bendahara sekolah. Namun, beberapa kepala sekolah mengaku tidak pernah menerima penjelasan teknis yang memadai dan menyebut banyak fitur tidak relevan atau tidak dapat digunakan karena keterbatasan jaringan internet.
Direktur CV Watulintang Media, Erik Santosa, ketika dikonfirmasi mengakui program Smart School merupakan program unggulan Pemerintah Kabupaten Nias Barat. Ia menegaskan pihaknya hanya bertindak sebagai penyedia aplikasi sesuai permintaan pemerintah daerah.
“Kami hanya membuat aplikasi sesuai konsep dan fitur yang diminta pemerintah daerah,” ujarnya.
Namun, Erik belum dapat menjelaskan efektivitas program tersebut, terutama karena sebagian sekolah di Nias Barat tidak memiliki akses internet yang stabil, bahkan ada yang sama sekali tidak terhubung. Ia mengakui fitur yang paling sering digunakan sekolah hanya absensi, dan itu pun sering terganggu karena kondisi jaringan.
Keterbatasan tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai urgensi pembayaran Rp25 ribu per siswa per bulan. Layanan yang seharusnya mendukung digitalisasi pendidikan justru tidak dapat berfungsi optimal, sementara MoU tetap mewajibkan pembayaran penuh tanpa mempertimbangkan pemanfaatan di lapangan.
Berbagai kejanggalan dan potensi ketidaksesuaian dengan aturan penggunaan dana BOS menyebabkan sebagian pihak menilai implementasi Smart School di Nias Barat berisiko menimbulkan permasalahan administrasi.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Nias Barat belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar kebijakan dan urgensi program tersebut. (hm24)
BERITA TERPOPULER





















