Friday, June 5, 2026
home_banner_first
EDUKASI

Pemkab Nias Barat Hentikan Beasiswa Profesi Kedokteran di Universitas HKBP Nommensen

Mistar.idRabu, 10 Desember 2025 11.20
journalist-avatar-top
EZ
pemkab_nias_barat_hentikan_beasiswa_profesi_kedokteran_di_universitas_hkbp_nommensen

Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Nias Barat, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat menghentikan pemberian beasiswa bagi mahasiswa Program Profesi Kedokteran Universitas HKBP Nommensen Medan. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 400.3.1/6324/B.Kesra tertanggal 3 Desember 2025.

Surat yang ditandatangani Plt Sekretaris Daerah, Ernawati Gulo, menjelaskan penghentian beasiswa dilakukan setelah dilakukan konsultasi dan evaluasi terhadap peraturan terbaru, termasuk Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 35 Tahun 2024 serta Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2025 mengenai pedoman pemberian beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi putra-putri daerah.

Berdasarkan hasil kajian regulasi tersebut, jenjang pendidikan Profesi Kedokteran tidak masuk dalam kategori pendidikan yang dapat dibiayai melalui beasiswa daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 6.

Dengan keputusan ini, Pemkab Nias Barat tidak lagi menanggung biaya pendidikan maupun biaya hidup bagi 10 mahasiswa Profesi Kedokteran Universitas HKBP Nommensen Medan untuk Tahun Akademik 2024. Seluruh kewajiban lanjutan, termasuk cicilan semester 3 (cicilan 4, 5, 6) dan semester 4 (cicilan 1, 2, 3), menjadi tanggung jawab masing-masing mahasiswa.

Penghentian pembiayaan tersebut sekaligus mengakhiri kerja sama antara Pemkab Nias Barat dan Fakultas Kedokteran Universitas HKBP Nommensen Medan. Surat resmi tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Nias Barat, Wakil Bupati, serta orang tua mahasiswa penerima beasiswa. (hm24)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN