16.5 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Polemik Masa Jabatan Bupati Batu Bara Akhirnya Terjawab

Batu Bara, MISTAR.ID

Polemik masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Batu Bara periode 2018-2023 terjawab sudah. Menurut Sekretaris DPRD Batu Bara Izhar Fauzi, melalui Kabag Risalah dan Perundang-undangan, Azhar memastikan masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Batu Bara berakhir 27 Desember 2023.

“Sesuai Surat PL Sekda Provsu Nomor 300-1-4-9/13982 tertanggal 15 Oktober 2023 dijelaskan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara periode 2018-2023 berakhir 5  tahun sejak tanggal pelantikan dan berpedoman pada berita acara pelantikan,” terang Azhar, Selasa (17/10/23).

Terbitnya surat PL Sekda Provsu, disebutkan Azhar, sesuai surat Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Nomor 131/2096 tanggal 18 September 2023 perihal Masa Jabatan Bupati Batu Bara, tercatat pengucapan sumpah jabatan Zahir-Oky pada 27 Desember 2018.

Baca juga: Personel Polres Batu Bara Tembakkan Water Cannon ke Demonstran

Surat PL juga sesuai Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan Masa Jabatan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) adalah selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan.

“Jadi, sudah jelas bila melihat poin pertama surat PL Sekda Provsu bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara periode 2018-2023 berakhir sesuai dengan tanggal pelantikan dan berpedoman pada berita acara pelantikan”, tutup Azhar.

Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Batu Bara periode 2018-2023 berakhir 25 Oktober 2023. Alasannya, SK Pengangkatan Bupati/Wakil Bupati Batu Bara masa jabatan 2018-2023 per tanggal 25 Oktober 2018. (Ebson/hm20)

Related Articles

Latest Articles