31.4 C
New York
Sunday, July 7, 2024

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi SMKN 2 Padang Sidempuan Divonis Hukuman Berbeda dan Wajib Bayar Denda

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman berbeda-beda terhadap 3 terdakwa kasus korupsi SMKN 2 Padang Sidempuan.

Terdakwa Hasudungan Limbong selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pekerjaan konstruksi pembangunan ruang praktik siswa (RPS) teknik instalasi tenaga listrik dan teknik audio video diganjar 1 tahun dan 6 bulan penjara (1,5 tahun) dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

Kemudian, terdakwa Meiman Tafonao selaku Wakil Direktur CV. Enconars Inti Mandiri dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca juga:3 Tersangka Dugaan Tindak Korupsi RPS Memasuki Tahap II

Sedangkan terdakwa Bibel Panjaitan sebagai Wakil Direktur CV. Januar Perkasa Lestari dipidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha menilai ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

“Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” jelasnya, Selasa (17/10/2023).

Baca juga:Kejari Padangsidimpuan Tetapkan 3 Tersangka Pembangunan IPAL

Dijelaskan Hakim Lucas, khusus terdakwa Bibel diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp316 juta karena menikmati dana pembangunan RPS teknik instalasi tenaga listrik dan teknik audio video dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021.

“Mewajibkan terdakwa Bibel Panjaitan membayar UP Rp316.275.312 yang apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini dibacakan, maka harta benda terdakwa akan disita,” jelasnya.

Sementara itu, kata Hakim Lucas, hal-hal yang memberatkan, ketiga terdakwa telah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor.

“Hal-hal yang meringankan, ketiga terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum,” ujarnya. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles