16 C
New York
Saturday, May 4, 2024

3 Tersangka Dugaan Tindak Korupsi RPS Memasuki Tahap II

Padangsidempuan, MISTAR.ID

Tepatnya Rabu tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 16.00 wib, Tim Jaksa Peneliti Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padangsidempuan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan dalam

perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMKN Padangsidempuan.

Adapun informasi tersebut diketahui setelah Kepala Seksi Intelijen, Yunius Zega S.H., M.H. membenarkan bahwa pelimpahan dilakukan atas nama 3 (tiga) tersangka antara lain: HL selaku PPK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, BP selaku Direktur CV. Janur Perkasa Lestari yang merupakan pihak rekanan atau penyedia dan MT selaku Direktur CV. Enconars Inti Mandiri yang merupakan Konsultan Pengawas.

” Benar bahwa perkara yang menjerat ke 3 para Tersangka ini ialah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS), Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMKN 2 Padang Sidempuan dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp. 314.251.000,-  berdasarkan perhitungan Ahli pada kantor Akuntan Publik (KAP), ujar Yunius Zega.

Baca juga Pledoi, Mantan Kadinkes Padangsidimpuan Minta Dibebaskan karena Dikriminalisasi

Lebih lanjut, ucap Yunius Zega, Untuk para Tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padangsidempuan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, Khiruman Rahman Nasution S.H., M.H, selama 20 hari terhitung 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023 di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidempuan.

Dijelaskanya,” bahwa penahanan terhadap para Tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat(1) KUHAP dengan alasan sebagai berikut, dikhawatirkan para Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana”, ungkapnya.

Sebelum para Tersangka dibawa ke Rutan Lapas Kelas IIB Padangsidempuan, dilakukan pemeriksaan kesehatan dari hasil pemeriksaan tersebut, para Tersangka dinyatakan sehat.

Atas kerugian negara sebesar Rp314.251.000,- tersebut, Kejaksaan Negeri Padangsidempuan sudah menerima penitipan uang sebesar Rp190.000.000.- yang dititipkan dalam Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan”,ujar Kasi Intel ini. (asrul/hm19).

Related Articles

Latest Articles