9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Pledoi, Mantan Kadinkes Padangsidimpuan Minta Dibebaskan karena Dikriminalisasi

Medan, MISTAR.ID

Tim penasehat hukum (PH) mantan Kadis Kesehatan (Kadinkes) Kota Padangsidimpuan, Sopian Subri Lubis, menegaskan tidak ada unsur perbuatan korupsi dalam pemanfaatan Dana Monitoring Petugas Covid-19 TA 2020, seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum terhadap Sopian Subri Lubis.

Kuasa hukum, Muhammad Faisal Rambey, Muhammad Hatta SH, dan Abdul Rahman Ismail menegaskan, bahwa klien mereka Sopian Subri Lubis, sedari awal penyidikan ataupun penuntutan terhadap perkara dugaan korupsi yang sumber dananya berasal dari Biaya Tidak Terduga (BTT) APBD Kota Padangsidimpuan semestinya dihentikan.

“Jaksa penuntut umum telah sewenang-wenang dan melawan hukum melimpahkan perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi atas terdakwa Sopian Subri Lubis, dengan mengabaikan fakta-fakta hukum,” kata Faisal dalam pledoi yang diterima Minggu (18/12/22).

Baca juga:Korupsi Dana CSR, Mantan Kades dan Sekdes Medan Estate Dituntut 6 Tahun Penjara

Menurutnya, terdakwa tidak ada turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Bukti-bukti yang dijadikan dasar oleh JPU untuk menyusun Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara PDS-01/PSP/07/2022 tertanggal 28 Juli 2022 atas terdakwa Sopian Subri Lubis, menurut dia, hanya didasarkan pada bukti formil (kebenaran formil) dan tidak sah, serta mengabaikan aspek materilnya

Ia menyebutkan, tindakan JPU yang memaksakan melimpahkan berkas perkara kliennya ke PN Medan, adalah upaya kriminalisasi, pelanggaran terhadap hak asasi Sopian Subri Lubis. Sebab, tidak terdapat cukup bukti, atau dengan perkataan lain tidak ditemukan bukti-bukti yang cukup.

Kemudian, kata dia, biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaannya merupakan bagian dari biaya ekonomi dan bukan merupakan kerugian negara.

“Bahkan Akuntan Publik saat dihadirkan penuntut umum sebagai Ahli di persidangan, membenarkan bukan merupakan kerugian negara, namun ahli menyebutkan adanya tentang kerugian negara tersebut hanya berdasarkan perhitungannya yang bersumber dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa oleh penyidik,” ungkapnya.

Karena itu, menurutnya, penetapan Sopian Subri Lubis, sebagai tersangka dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP.

Dalam hal ini, kata dia, sangat jelas bahwa penyidik Kejari Padangsidimpuan telah menetapkan status Sopian Subri Lubis, sebagai tersangka tidak sesuai dengan standar operasional prosedur yang benar.

Selaku PH dari terdakwa, ia memohon majelis hakim agar membebaskan terdakwa Sopian Subri Lubis, dan membayar uang pengganti sekaligus memerintah kepada JPU agar uang yang telah dititipkan terdakwa pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dikembalikan tanpa syarat apapun kepada terdakwa.

“Kemudian, memohon majelis hakim agar membebaskan terdakwa serta memulihkan dan merehabilitasi harkat dan martabat, nama baik hak terdakwa Sopian Subri Lubis, seperti semula termasuk dalam kedudukan dan jabatanya,” pintanya.

Baca juga:Viral! Seorang Bocah Lemas Usai Disuntik Vaksin Covid-19 di Siantar, Ini Kata Kadinkes

Pada sidang pekan lalu, Sopian Subri Lubis dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, dalam persidangan online, di PN Medan. Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana Covid-19, tahun anggaran 2020.

JPU juga membebankan terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar Rp352 juta, dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.

JPU menguraikan, terdakwa bersalah dalam Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kegiatan Penanggulangan Wabah Corona Virus Disease 19 ( Covid -19) pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan. (iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles