Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SUMUT

Pengaspalan Jalan Antar Desa di Dairi Dipertanyakan, APH Diminta Awasi Proyek Rp4,5 Miliar

Mistar.idSabtu, 20 Desember 2025 pukul 17.39 WIB
pengaspalan_jalan_antar_desa_di_dairi_dipertanyakan_aph_diminta_awasi_proyek_rp45_miliar

Proyek aspal hotmix di jalan penghubung antara Desa Rante Besi dan Desa Lau Lebah, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi, sedang berlangsung. (Foto: Julius/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Aparat Penegak Hukum (APH) diminta memantau pelaksanaan proyek aspal hotmix di jalan penghubung antara Desa Rante Besi dan Desa Lau Lebah, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi. Pengaspalan jalan menelan biaya Rp4,5 miliar.

Permintaan ini diungkapkan seorang warga karena mengaku heran dengan pelaksanaan proyek. Sebab, proyek tidak ada mengenakan papan informasi pembangunan di lokasi.

“Jika APH memantau proyek, maka pengerjaan jalan bisa terhindar dari korupsi. Dugaan kita pelaksanaan proyek itu sarat korupsi karena tidak ada papan informasi dan tidak transparan. Bagaimana masyarakat mengetahui sumber dan dana pagu proyek ini kalau tidak dibuat papan informasinya?" kata sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Saat ini, proyek terpantau masih berlangsung dan sudah di tahap penimbunan dan pemadatan batu sebagai fondasi lapisan hotmix.

“Pekerjaan itu kita curigai asal jadi. Masyarakat tidak tahu ketebalan lapisan konstruksi dasarnya. Juga material yang digunakan, kita tidak tahu sumbernya. Apakah itu resmi dari galian C pemilik izin atau bagaimana?" katanya lagi.

Saat ingin dikonfirmasi mengenai masalah proyek pengaspalan jalan ini, para pekerja di lapangan menghindar dan tidak bersedia memberikan informasi.

Sedangkan pantauan Mistar, di lokasi pekerjaan terlihat alat berat sedang parkir dan tanpa ada aktivitas. Rambu-rambu pekerjaan proyek juga tidak ada.

Kemudian, Mistar menghubungi Kepala Bidang Jalan Jembatan dan Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Dairi. Namun, tidak berhasil.

Terpisah, seorang pengamat pembangunan di Kabupaten Dairi, Muhammad A Manullang, menanggapi proyek tersebut.

“Jelas itu sudah menyalahi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Jika papan informasi proyek tidak ada, maka banyak aturan yang dilanggar pihak pelaksana. Mulai dari UU KIP, Peraturan Presiden dan Permendagri,” ujar A Manullang, Sabtu (20/12/2025).

Menurutnya, pemerintah seharusnya bisa berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait.

“Contohnya, berkoordinasi dengan pihak pengawas, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan potensi daerah, sehingga manfaat proyek itu nyata untuk masyarakat. Bukan jadi ajang dugaankorupsi," tuturnya.

Ia juga sependapat agar APH segera meninjau proyek dan mengawasinya. “APH bisa meminta perusahaan pelaksana membuat papan informasi agar publik mengetahui proyek apa saja yang sedang dikerjakan,” katanya. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN