Pemkab Dairi Minta Pertamina Audit Seluruh SPBU Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi

Antrean BBM Solar terjadi di salah satu SPBU di Dairi. (Foto: Julius Manru/Mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi meminta Pertamina Patra Niaga melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Permintaan tersebut disampaikan Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi, Lipinus Sembiring, saat dihubungi Mistar, Rabu (10/6/2026).
Menurut Lipinus, tingginya selisih harga antara BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar dengan BBM non-subsidi seperti Pertamax dan Dexlite berpotensi memicu berbagai bentuk penyalahgunaan, baik oleh konsumen maupun pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan.
"Pertamina diharapkan dapat melakukan pemantauan menyeluruh ke seluruh SPBU di Kabupaten Dairi untuk memastikan tidak ada indikasi penyalahgunaan yang tidak sesuai prosedur maupun tidak tepat sasaran. Termasuk tindakan spekulan yang membeli BBM subsidi menggunakan barcode yang tidak sesuai serta praktik mobil langsir BBM," ujarnya.
Selain pengawasan terhadap distribusi BBM, Lipinus juga meminta Pertamina melakukan audit terhadap sarana dan prasarana SPBU guna memastikan seluruh fasilitas beroperasi sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya sanksi yang dijatuhkan Pertamina kepada salah satu dari lima SPBU yang beroperasi di Kabupaten Dairi. SPBU tersebut dikenakan sanksi berupa penghentian sementara pasokan Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar selama 30 hari akibat sejumlah temuan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi.
Berdasarkan surat pembinaan yang diterbitkan Pertamina Patra Niaga, saat pengawasan pada Triwulan II Tahun 2026 ditemukan adanya pengisian berulang BBM Solar subsidi oleh kendaraan yang telah dimodifikasi.
Dalam temuan tersebut, sebuah mobil Toyota Kijang yang telah dimodifikasi diketahui melakukan pengisian berulang dengan total BBM Solar subsidi yang diperoleh mencapai 323 liter.
Selain itu, ditemukan pula transaksi penyaluran Solar subsidi ke dalam jerigen menggunakan barcode kendaraan dengan total volume mencapai 727 liter.
Atas temuan tersebut, Pertamina memberikan sanksi pembinaan berupa penghentian sementara pasokan JBT Solar selama 30 hari kepada SPBU yang bersangkutan.
Sebagai tindak lanjut, Pertamina meminta pengelola SPBU melakukan sejumlah perbaikan, antara lain menambah sarana dan fasilitas untuk penyaluran BBM non-subsidi, meningkatkan pengawasan terhadap operator, memastikan penginputan nomor polisi kendaraan dilakukan secara valid, serta tidak melayani pengisian melebihi kapasitas tangki kendaraan maupun pembelian berulang yang berpotensi disalahgunakan.
Pertamina juga meminta SPBU tidak melayani pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen tanpa rekomendasi resmi serta memberikan sanksi tegas kepada operator yang terbukti melanggar SOP pelayanan.
Selain aspek distribusi, Pertamina menemukan sejumlah kekurangan pada fasilitas SPBU, di antaranya kondisi toilet yang belum memenuhi standar, kebersihan pulau pompa yang kurang terjaga, belum tersedianya musala, serta tidak adanya sumur resapan.
Sementara itu, pengamat penyaluran BBM di Dairi, B Sinaga dan J Pakpahan, meminta Pertamina melakukan pembinaan secara serius dan tidak tebang pilih terhadap seluruh SPBU.
Keduanya menyoroti masih maraknya aktivitas pengecer Solar dan Pertalite di sekitar sejumlah SPBU, seperti di kawasan Batang Beruh dan Sitinjo.
"Masyarakat berharap ada penertiban secara menyeluruh agar penyaluran BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu," kata J Pakpahan.
Pertamina menegaskan apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan atau tindak lanjut perbaikan tidak dilakukan, maka sanksi yang lebih tegas hingga evaluasi penyaluran JBT Solar dapat diberlakukan terhadap SPBU yang bersangkutan. (hm25)























