Pemkab Batu Bara Lakukan Pendataan Ulang KPM Bansos Agar Tepat Sasaran

Kantor Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara. (Foto: Dokumentasi Diskominfo Batu Bara/Mistar)
Batu Baru, MISTAR.ID (1/9/2026) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara masih melakukan pendataan ulang data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos).
"Pemkab Batu Bara melalui Wakil Bupati pada pertengahan Agustus lalu telah menginstruksikan pendataan ulang secara menyeluruh agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran," ujar Kepala Dinas Sosial Batu Bara, Muliadi, melalui sambungan telepon, Selasa (1/9/2026).
Muliadi mengatakan, pendataan ulang dilakukan secara berjenjang. Sasaran tidak hanya 213.850 KPM yang sudah terdaftar, tetapi juga warga miskin yang selama ini belum masuk dalam program bantuan sosial.
Ia menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan wartawan terkait jumlah KPM yang dicoret dari daftar penerima bansos karena tidak lagi memenuhi syarat atau terindikasi terlibat judi online (judol).
"Jadi hingga saat ini datanya belum kami peroleh karena pendataan masih terus berlangsung," terang Muliadi.
Menurut Muliadi, penghentian bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dipengaruhi beberapa faktor.
Di antaranya, posisi keluarga naik ke kelompok desil 6 ke atas yang dianggap sudah mandiri.
Kemudian, ada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang terdeteksi memiliki penghasilan di atas Upah Minimum.
Faktor lain adalah anggota keluarga penerima tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Termasuk memiliki aset dan kendaraan lebih dari satu, atau ada anggota keluarga yang terindikasi judi online.
"Bagi KPM yang keberatan dan merasa tidak pernah terlibat tetapi datanya terdeteksi oleh sistem, diberi ruang untuk menyanggah atau melakukan klarifikasi melalui operator desa atau kelurahan," ujarnya.(ebson/hm02)























