Ketua PPPN Minta KPK dan Kejagung Usut Dugaan Penyerapan Dana PEN Rp400 Miliar di Taput

Ketua PPPN Minta KPK dan Kejagung Usut Dugaan Penyerapan Dana PEN Rp400 Miliar di Taput
Taput, MISTAR.ID - Ketua Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN), Ganda Tampubolon, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam penyerapan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai sekitar Rp400 miliar di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) pada 2020 dan 2021.
Menurut Ganda, pada masa pandemi Covid-19 ketika sebagian besar anggaran pemerintah dialihkan untuk penanganan pandemi, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara di bawah kepemimpinan Bupati saat itu, Drs Nikson Nababan, justru mengajukan pinjaman dana PEN sebesar Rp326,67 miliar pada 2020 dan kembali mengajukan pinjaman Rp73,33 miliar pada 2021.
Ia menduga penyerapan dana tersebut dilakukan secara cepat tanpa melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
"Patut diduga penyerapannya dilakukan secara swakelola, sehingga perlu ditelusuri pertanggungjawaban penggunaan anggarannya," ujar Ganda, Jumat (26/6/2026).
Ganda juga mempertanyakan kejelasan alokasi dana PEN karena pada masa pandemi, menurutnya, aktivitas fisik pemerintah maupun masyarakat sangat terbatas.
Ia mengaitkan hal tersebut dengan penanganan dugaan korupsi proyek lampu penerangan jalan umum (PJU) oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara yang telah menetapkan seorang mantan kepala dinas sebagai tersangka.
Selain itu, Ganda menilai perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan dana PEN, termasuk dugaan tidak adanya jejak digital terhadap ribuan paket pekerjaan yang disebut-sebut disubkontrakkan.
Menurutnya, penggunaan dana daerah harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan.
Ganda juga menyoroti dampak yang menurutnya dirasakan pemerintah daerah akibat kewajiban pembayaran pinjaman PEN, di antaranya keterlambatan pembayaran hak-hak aparatur desa dan sertifikasi guru pada 2025.
Selain persoalan dana PEN, ia juga menyinggung pembangunan infrastruktur menuju kawasan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang dinilai perlu dikaji, termasuk kejelasan sumber pendanaan serta status lahan agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Menanggapi tudingan tersebut, mantan Bupati Tapanuli Utara Drs Nikson Nababan membantah adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana PEN.
Menurut Nikson, seluruh proses pengajuan, pencairan, hingga penggunaan dana PEN telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Inspektorat.
"Semua sudah selesai diaudit oleh BPK, Kemenkeu, Kemendagri, dan Inspektorat. Dalam penyusunan, pengajuan, hingga pencairan dana PEN, kami juga mendapat pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara melalui Kejari Tapanuli Utara saat itu," ujarnya.
Nikson menegaskan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Soal dana PEN dalam kepemimpinan saya semua sudah beres dan telah diaudit oleh pihak yang berkompeten," katanya.
Ia menambahkan, apabila terdapat temuan pengembalian kerugian negara (TGR), hal tersebut merupakan sesuatu yang lazim dalam pengelolaan keuangan daerah dan menjadi tanggung jawab pihak terkait untuk menyelesaikannya. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Pelanggan Mengaku Dipaksa Ganti Meter Listrik ke Token, PLN Minta Identitas Petugas Dicek



















