13.1 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Kejari Labusel Eksekusi Barang Bukti TPPU Hasil Narkoba Senilai Rp525 Juta

Labusel, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar eksekusi barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil dari tindak pidana narkotika, Jumat (21/7/23).

Uang yang berhasil dieksekusi tersebut didapat dari terpidana Nurita alias Rita yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht) dengan nilai berjumlah Rp525.051.000.

Kepala Kejari Labusel, Bayu Setyo Pratomo yang memimpin eksekusi ini didampingi Kasi Pidum, Nahar Rambe, Kasi Intelijen Sahbana Surbakti, menjelaskan uang yang dieksekusi tersebut akan disetor ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga : Badan Organisasi Dunia WHO dan Unicef Kunjungi Labusel

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1304 K/Pid.Sus/2023, tanggal 11 April 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 1340/Pid.Sus/2022/PT, MDN, tanggal 08 November 2022 Jo Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor: 97/Pid.Sus/2022/PN. Rap, tanggal 18 Agustus 2022.

“Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan melakukan eksekusi terhadap barang bukti uang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terpidana Nurita alias Rita dengan total Rp525.051.000,” ujar Kajari Labusel.

Dikatakannya, uang tersebut dinyatakan dirampas untuk negara dan dalam hal ini Kejari Labusel menyetorkan uang tersebut ke kas negara sebagai PNBP.

Baca juga : Garasi Fest Labusel Gelar Kontes Motor Klasik

Kasi Intelijen Kejari Labusel, Syahbana Surbakti menambahkan perkara TPPU ini berawal dari penangkapan Nurul Arifin, di Jalan Lintas Sumatera-Riau, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.

Petugas Kepolisian mendapat barang bukti 60 kilogram narkotika jenis sabu, dan 2.000 butir dikemas dalam kapsul salut berisi pil ekstasi yang ditemukan di dalam mobil.

“Terhadap Nurul Arifin, dilakukan pengembangan, narkotika tersebut untuk dibawa menuju Kota Pekanbaru, atas perintah Ibrahim. Kemudian Nurul Arifin memberikan kartu ATM BRI atas nama Pauziah kepada Nurita atas perintah Ibrahim,” jelasnya.

Baca juga : Polres Labusel Ringkus Bandar Narkoba Jaringan Lapas

Berdasarkan keterangan tersebut, sambung dia, kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap Nurita (istri dari Ibrahim) lalu menemukan tiga rekening bank yang dijadikan sebagai alat untuk melakukan TPPU yakni, rekening BRI atas nama Nurita, rekening BRI atas nama Paujiah, dan rekening BRI atas nama Humairoh.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1304 K/Pid.Sus/2023 tanggal 11 April 2023, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 1340/Pid.Sus/2022/PT. MDN tanggal 08 November 2022, Jo. Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor : 97/Pid.Sus/2022/PN. Rap tanggal 18 Agustus 2022.

“Kemudian dari ketiga rekening tersebut diperoleh uang yang merupakan hasil tindak pidana narkotika, yang kemudian juga dijadikan barang bukti dengan total Rp525.051.000. Nurita telah dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 2 ayat (1) huruf c UU no 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan hukuman selama tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” katanya. (kevin/hm18)

Related Articles

Latest Articles