Kakanwil Kemenkum Dipilih via E-Voting, Menkum Tak Campuri Pengusulan Calon

Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas. (Foto:Iqbal/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (12/8/2026) - Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas mengatakan dirinya tidak akan ikut campur dalam pengusulan calon Pimpinan Tinggi Pratama atau dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Provinsi yang ke depan akan dipilih melalui sistem e-voting.
Supratman menegaskan pengusulan sosok-sosok calon terbaik akan dipilih oleh Komite Manajemen Talenta yang dibentuk Kementerian Hukum. Ia menegaskan tidak akan ikut campur dalam pengusulan tersebut.
"Saya bilang nanti itu semua tergantung Komite Talenta. Saya tidak pernah ikut campur sama sekali terkait itu (pemilihan calon)," ujarnya kepada wartawan di Kanwil Kemenkum Sumut, Rabu (12/8/2026) sore.
Namun, dirinya akan memilih tiga kandidat akhir dari nama-nama yang telah digodok oleh Komite Manajemen Talenta. Ia menyebut hal tersebut adalah kewenangannya sebagai Menteri Hukum.
"Kecuali nanti di akhir saya harus memilih tiga yang diusulkan ke jabatan mana, nah itu kan kewenangan Menteri, tapi di awal pengusulannya semua dilakukan oleh Komite Manajemen Talenta," tutur Supratman.
Supratman menjelaskan Komite Manajemen Talenta saat ini diketuai oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI, Nico Afinta.
"Komite Manajemen Talenta ini diketuai oleh Sekretaris Jenderal, jadi saya di awal tidak ikut campur, tapi tiga calon akhir saya yang pilih dan nanti ketiganya akan dipilih satu oleh para pegawai Kanwil melalui e-voting," katanya.
Diberitakan sebelumnya, terobosan baru ini sudah dilakukan di Jawa Timur dan yang terbaru pada Kanwil Kemenkum Sumut. Tiga calon Kakanwil di Sumut adalah Rudy Hendra Pakpahan, Morina Harahap, dan Pagar Butar-Butar.
Para pegawai bisa memilih langsung Kakanwil tempatnya bertugas melalui sistem e-voting yang dilakukan. Selanjutnya, proses ini akan dilakukan di Kalimantan Timur sebelum akhirnya diterapkan di seluruh Indonesia. (hm27)























