9.6 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Hinca Pandjaitan Apresiasi Kejari TBA Eksekusi Hasil Kejahatan Narkoba Rp3,3 M

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Anggota Komisi III DPR RI Hinca IP Pandjaitan XIII mengapresiasi Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan berhasil melakukan eksekusi terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp3.388.185.383 terkait tindak kejahatan narkoba.

“Saya apresiasi kerja Kajari Tanjungbalai. Ini prestasi sekaligus jawaban atas kritik yang terus disampaikan ke Kajari Tanjungbalai Asahan. Pertahankan,” tegas Hinca kepada mistar.id sembari memberikan dukungan terhadap pemberantasan narkoba.

Menurutnya, bandar narkoba harus dipidana maksimal dan dimiskinkan. Karena hartanya adalah hasil kejahatan yang luar biasa, selain melanggar hukum juga didapatnya dengan cara mengorbankan masyarakat yang tak berdosa dan rakyat kecil.

Baca Juga:Kejari Tanjungbalai-Asahan Eksekusi Rp3 Miliar dari Kejahatan TPPU Narkotika

Daftar barang bukti dalam perkara tersebut antara lain, 23 buku tabungan dari berbagai bank, 16 ATM dari berbagai bank, 39 berkas mutasi rekening, 1 kartu VISA dan 1 buku paspor, 5 unit HP berbagai merek, 3 unit mesin EDC, rekap pengiriman uang, bukti serah terima EDC.

Kemudian 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX, 1 unit sepeda motor Honda PCX, beberapa bidang tanah, serta uang sejumlah Rp3.388.185.383. Seluruhnya dirampas untuk negara.

Barang bukti berupa uang senilai Rp3.388.185.383 akan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Baca Juga:Kejari Tanjungbalai Asahan Selamatkan Aset Negara Senilai Rp1,3 M

Sedangkan untuk barang bukti berupa kendaraan bermotor dan tanah akan dilakukan penilaian terlebih dahulu oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).

Setelah itu akan dilelang dan uang hasil lelang nantinya akan disetorkan juga kepada negara sebagai PNBP. (saufi/hm14)

Related Articles

Latest Articles