Monday, September 28, 2026
home_banner_first
SUMUT

Golkar Sumut Siap Hadapi Wacana Parliamentary Threshold 5 Persen

Mistar.idSenin, 28 September 2026 pukul 14.31 WIB
golkar_sumut_siap_hadapi_wacana_parliamentary_threshold_5_persen

Sekretaris DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Viktor Silaen. (Foto:Ari/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID (28/9/2026) - Sekretaris DPD Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut), Viktor Silaen, menegaskan bahwa pihaknya sangat siap jika wacana parliamentary threshold (ambang batas parlemen) diterapkan menjadi 5 persen.

Hal itu dikatakan politikus Golkar tersebut menyikapi wacana ambang batas parlemen ditetapkan menjadi 5 persen dari sebelumnya 4 persen. Ia menekankan bahwa pihaknya sangat siap dengan wacana tersebut dan tidak gentar dalam menghadapi kontestasi politik pada 2029 mendatang.

“Sangat siap! Jika 7 persen pun saya rasa Golkar sangat siap. Partai ini banyak jurus-jurusnya, salah satunya konsolidasi, pendidikan politik,” ujarnya kepada Mistar saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).

Ia menjelaskan bahwa pola ataupun peta politik setiap partai memiliki caranya masing-masing dalam mencapai suatu kemenangan pada kontestasi politik. Ia kemudian menyampaikan beberapa cara ataupun upaya dalam mencapai kemenangan.

“Kalau kami ada namanya pembentukan kelompok kader, itu sampai karakterdes, atau kader sampai tingkat desa,” kata Viktor yang juga Anggota Komisi D DPRD Sumut itu.

Di sisi lain, ia menyikapi bahwa DPP Partai Golkar sebelumnya juga telah menyampaikan dukungan ambang batas parlemen 5 persen. Bahkan, ia menyinggung beberapa isu berkembang bahwa ketentuan tersebut dilakukan hingga tingkat daerah.

“Itu sudah disampaikan oleh DPP Golkar kemarin, bahwa Golkar juga sudah sampaikan 5 persen, namun ada yang saya dengar ambang batas parlemen ini dilakukan sampai ke bawah (kabupaten/kota),” ucapnya.

Menyikapi potensi terbuangnya suara rakyat terhadap partai yang tidak mampu mencapai batas 5 persen, ia menegaskan bahwa hal tersebut menjadi uji kepiawaian parpol dalam mencegah agar suara rakyat tidak terbuang secara cuma-cuma dan memahami risiko dalam kontestasi.

“Semua peluang partai itu sama. Artinya begini, sama peluang menang dan sama peluang kalah,” tegasnya.

Diketahui, ketentuan ambang batas parlemen di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan Undang-Undang Pemilu tersebut, ambang batas parlemen di Indonesia ditetapkan sebesar 4 persen dari total suara sah nasional atau minimal 25 persen dari total suara sah di satu provinsi.

Ambang batas parlemen pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009, dengan ketentuan yang bervariasi dari satu Pemilu ke Pemilu berikutnya. Pada Pemilu 2009, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2,5 persen. Angka ini naik menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014 dan mencapai 4 persen pada Pemilu 2019 hingga 2024.

Namun, usulan ataupun wacana untuk menaikkan ambang batas parlemen menjadi 5 persen pada Pemilu 2029 sedang dibahas sebagai bagian dari persiapan revisi Undang-Undang Pemilu oleh para legislator di DPR RI (Senayan). (hm27)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN