Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
SUMUT

Gelar Aksi Solidaritas, Jurnalis Humbahas: Stop Teror Terhadap Wartawan

journalist-avatar-top
By
Monday, June 21, 2021 16:37
7
gelar_aksi_solidaritas_jurnalis_humbahas_stop_teror_terhadap_wartawan

gelar aksi solidaritas jurnalis humbahas stop teror terhadap wartawan

Indocafe

Humbahas, MISTAR.ID

Puluhan Jurnalis di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dengan mengatasnamakan komunitas wartawan, menggelar aksi turun ke jalan dan ke Mapolres setempat,Senin(21/6/21).

Mereka, mengecam adanya aksi kekerasan terhadap wartawan.

Aksi tersebut digelar menyusul terjadinya peristiwa penembakan terhadap, Mara Salem Harahap, wartawan media online , pada Sabtu (19/6/21) lalu, yang dilakukan, orang tak dikenal (OTK).

Baca Juga: Sambut Aksi Wartawan, Kapolres Simalungun Pimpin Heningkan Cipta

Koordinator aksi Solidaritas Wartawan, Dedy Simbolon mengatakan, bahwa aksi ini merupakan sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan wartawannya. Yakni, Mara Salem Harahap yang dibunuh oleh orang tak dikenal (OTK) dengan cara menggunakan senjata api.

“Aksi kekerasan terhadap wartawan masih terus terjadi. Salah satunya rekan kami Marsal. Jadi, kami mengecam aksi kekerasan itu dan meminta kepada kepolisian untuk mengungkap, menangkap pelaku hingga otak dari kekerasan tersebut,” katanya di Jalan Merdeka tepatnya Simpang Empat kota Dolok Sanggul.

Disebutkannya lagi, pembunuhan Marsal menunjukkan bahwa kekerasan terhadap wartawan atau institusi pers masih merupakan ancaman utama terhadap kemerdekaan pers di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: LBH Medan Minta Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Wartawan di Simalungun

“Kami berduka. Dan, semoga arwah Marsal Harahap diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa , dan keluarga diberi ketabahan atas tragedi yang mengenaskan itu,” ucapnya.

Dalam aksi sejumlah jurnalis ini yang turun ke jalan, sambil membawa spanduk, poster. Bertuliskan, “stop teror terhadap wartawan, usut tuntas pembunuh Marsal Harahap.

Usai menyampaikan sejumlah tuntutan, puluhan jurnalis ini bergerak ke Mapolres Humbang Hasundutan. Dan, diterima oleh Kapolres AKBP Ronny Nicolas Sidabutar beserta jajaran.

Baca Juga: Jurnalis Toba Gelar Aksi: Kematian Seorang Wartawan, Bukan Matinya Kebenaran

Dalam kesempatan itu, AKBP Ronny mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas insiden kematian salah seorang wartawan di Kabupaten Simalungun.

“Tentunya yang bersangkutan meninggal dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya. Dengan kejadian ini, Polda dan Polres Simalungun pasti akan mengungkap kasus ini,” katanya.

Dia pun juga berjanji, akan menyerukan ke semua pihak tentang Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang pers.

“Kita berharap semua pihak, apabila merasa dirugikan dengan pemberitaan pers, tidak melakukan dengan cara-cara kekerasan dan mengancam pers. Untuk itu, kita akan sosialisasikan soal ini,” janjinya.

Baca Juga: Aksi Solidaritas, Jurnalis Samosir Dukung Polri Ungkap Pembunuhan Marsal Harahap

Selain berjanji, Ronny juga berharap kepada rekan-rekan jurnalis untuk segera melaporkan kepada pihaknya bila ada ancaman ataupun gangguan.

Di akhir pertemuan itu, Dedy didampingi Andy Siregar menyerahkan salinan pernyataan sikap kepada Kapolres. Sambil, mengumpulkan kartu pers sebagai aksi simpatik telah terusiknya kebebasan pers, dihadapan Kapolres Humbang Hasundutan.

Berikut pernyataan sikap mereka.

1. Mengutuk keras terhadap aksi kekerasan di luar perikemanusiaan tersebut. Kekerasan atas nama apa pun tidak boleh terjadi di negeri ini baik terhadap kelompok maupun perorangan. Kekerasan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang hakiki dan melanggar hukum.

Baca Juga: Wartawan Ditembak OTK, Istri Marsal Sebut Suaminya Tertutup Soal Pekerjaan

2. Mendesak aparat Kepolisian RI, dari tingkat Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolres Simalungun untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dan membawa para pelakunya ke meja hijau. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

3. Meminta Kapolri, Kapoldasu, dan Kapolres Simalungun untuk bersikap dan bertindak transparan dalam menangani perkara pembunuhan Mata Salem Harahap. Penyebab, motif kematian Marsal harus disampaikan kepada publik menghindari simpang siurnya informasi. Karena, informasi yang valid merupakan hak publik.

4. Menyerukan kepada semua pihak, apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan pers, segera menempur prosedur hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers sesuai Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, dan menghindari tindakan-tindakan kekerasan.

5. Menyerukan kepada semua pihak agar segera melaporkan ke Kepolisian, Asosiasi Wartawan dan Perusahaan Pers jika menghadapi wartawan yang melakukan tindakan yang mengarah kepada pelanggaran hukum, penyalahgunaan profesi atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, tanpa perlu melakukan tindakan main hakim sendiri.(effendi/hm13)

 

TAGS
journalist-avatar-bottomLuhut