14.7 C
New York
Monday, May 20, 2024

Eskavator Penambang Pasir Galian C Bebas Beroperasi di Kecamatan Parbuluan Dairi

Dairi, MISTAR.ID

Penambangan pasir diduga tanpa izin di Dusun Puncuk Hite Desa Parbuluan IV Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, Sumatera Utara bebas beroperasi, Selasa (26/9/23).

Selain itu, berdampak kerusakan lingkungan sangat parah, juga berdampak dan mengakibatkan kerusakan jalan badan nasional lintas sumatera Sidikalang – Dolok Sanggul.

Para penambang terlihat bebas beroperasi dengan cara menembakkan air ke gunung pasir menggunakan sejumlah pompa mesin dompeng untuk menggerus pasir gunung, hingga terlihat terjadi kerusakan lingkungan begitu parah.

Baca juga : 14 Pengusaha Tambang di Dairi Menunggak Pajak MBLB

Selain kerusakan lingkungan, juga berdampak mengakibatkan kerusakan jalan badan nasional lintas sumatera Sidikalang – Dolok Sanggul yang mengalami longsor amblas akibat gerusan air limbah tambang pasir yang dialirkan ke parit jalan nasional.

Dari sejumlah titik lokasi penambangan pasir, terpantau para penambang ada yang menggunakan alat berat (eskavator) yang diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Baca juga : Penebangan Kayu di Lahan Konsesi Kabupaten Dairi Dipergoki Polisi

Terkait dugaan bebasnya beroperasi kegiatan penambangan pasir tanpa izin, Pemerintah terkesan melakukan pembiaran dan tutup mata.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) cabang Dairi, Dinas Lingkungan Hidup Dairi, Camat Parbuluan dan Kapolsek Parbuluan yang coba dihubungi mistar.id lewat telepon dari lokasi tambang pasir tersebut tidak bersedia menerima telepon walau kondisi aktif. (manru/hm18)

Related Articles

Latest Articles