18.9 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

14 Pengusaha Tambang di Dairi Menunggak Pajak MBLB

Dairi, MISTAR.ID

Sebanyak 14 pengusaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Dari keempat belas pengusaha itu terdapat tunggakan pajak sebesar Rp 4.417.450.612 dalam daftar rekapitulasi piutang per bulan Juli 2023 pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dairi.

Besaran tunggakan pajak tersebut dibenarkan Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah Bapenda Dairi Wanri Berutu kepada Mistar.id, Selasa (26/9/23).

Dipaparkan Wanri Berutu, tunggakan pajak MBLB itu sudah termasuk 15 pengusaha pertambangan yang masa aktif izin usaha pertambangan (IUP) nya sudah berakhir (mati izin) dan 11 perusahaan pertambangan pemegang IUP-nya aktif, serta 3 perusahaan sedang masa eksplorasi.

Baca juga: Penebangan Kayu di Lahan Konsesi Kabupaten Dairi Dipergoki Polisi

“Upaya untuk penagihan tunggakan pajak MBLB dimaksud, Pemerintah Kabupaten Dairi kini sudah melaksanakan kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Dairi,” ujar Wanri.

Informasi yang beredar, juga dibenarkan Wanri Berutu, sejumlah perusahaan pertambangan MBLB di Kabupaten Dairi beberapa sudah banyak yang dipanggil Kejaksaan Negeri Dairi untuk komunikasi dan koordinasi.

Diterangkan dia, adapun sejumlah lokasi perusahaan pertambangan di Kabupaten Dairi didominasi komoditas batu quarry, batu gamping dan batu kapur. Meliputi daerah Dolok Siraut yakni di Kecamatan Lae Parira dan Siempat Nempu. Sedangkan di Kecamatan Tanah Pinem komoditi Dolomit dan Feldspar serta di Kecamatan Parbuluan dan Sumbul  komoditi batu padas dan pasir.

Related Articles

Latest Articles