Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SUMUT

Dua Proyek Pengerjaan Jalan di Dairi Berstatus KDP, Beberapa Lainnya Masih UJP

Mistar.idKamis, 8 Januari 2026 pukul 10.24 WIB
dua_proyek_pengerjaan_jalan_di_dairi_berstatus_kdp_beberapa_lainnya_masih_ujp

Kantor Dinas PUTR Kabupaten Dairi. (Foto: Julius/Mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Sejumlah proyek pemeliharaan dan peningkatan jalan hotmix, serta lapis penetrasi (Lapen) makadam milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Dairi tercatat berstatus Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) dengan nilai mencapai lebih dari 47 persen dari total nilai kontrak. Selain itu, beberapa proyek lainnya juga berstatus Utang Jangka Pendek (UJP).

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Dairi, Masaraya Avant Doli Brutu, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan telepon, Rabu (7/1/2025).

Masaraya menjelaskan, proyek yang berstatus KDP antara lain dua paket pekerjaan hotmix peningkatan jalan jurusan Pardamean–Sopobutar link 012 di Kecamatan Siempat Nempu Hilir.

Paket pertama memiliki nilai kontrak Rp1.914.556.800 dan paket kedua sebesar Rp946.057.692. Kedua proyek tersebut masing-masing tercatat sebagai KDP sebesar 20 persen dari pagu proyek.

Selain proyek hotmix, proyek lapen makadam yang berstatus KDP di antaranya adalah pembangunan jalan masuk Sekolah Dasar (SD) Mangan Molih di Kecamatan Tanah Pinem, dengan nilai KDP mencapai 47,73 persen dari total nilai kontrak. Masaraya juga mengakui masih terdapat sejumlah proyek lain yang berstatus UJP.

Saat ditanya mengenai kendala atau penyebab terjadinya status KDP dan UJP tersebut, Masaraya tidak memberikan penjelasan rinci. Ia hanya menyebut bahwa penetapan status tersebut berdasarkan hasil kajian di lapangan.

“Penetapan KDP dan UJP itu berdasarkan kajian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tim di lapangan,” ujarnya.

Terkait isu bahwa proyek hotmix tersebut diduga milik salah satu pejabat daerah di Kabupaten Dairi, Masaraya membantah kabar itu. Ia menyatakan bahwa seluruh pihak memiliki hak yang sama untuk mengikuti proses tender proyek.

“Siapa saja berhak mengikuti proses tender proyek,” katanya singkat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Organisasi Masyarakat (Ormas) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Dairi, Robinson Simbolon, menilai munculnya status KDP dan UJP pada sejumlah proyek tersebut disebabkan karena kelalaian berbagai pihak.

“Mulai dari OPD, PPK, hingga kontraktor yang tidak profesional. Bahkan kami menduga fungsi pengawasan tidak berjalan sama sekali,” kata Robinson.

Sebagai ormas yang bergerak dalam pendampingan masyarakat untuk memahami dan memanfaatkan program pemerintah, Robinson meminta aparat penegak hukum (APH) agar bekerja maksimal melakukan peninjauan serta pemeriksaan terhadap seluruh proyek pemerintah di Kabupaten Dairi.

“Langkah tersebut penting karena pelaksanaan proyek-proyek tersebut dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat sebagai pihak penerima manfaat,” tuturnya. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN