Saturday, June 13, 2026
home_banner_first
SUMUT

DPRD Nias Utara Minta Pemkab Bangun Filter PDAM Lahewa Usai Pencemaran Air Kembali Terjadi

Mistar.idRabu, 10 Juni 2026 14.10
journalist-avatar-top
AZ
dprd_nias_utara_minta_pemkab_bangun_filter_pdam_lahewa_usai_pencemaran_air_kembali_terjadi

Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara, Yaaman Telaumbanua (Foto: Asalsatu/Mistar)

news_banner

Nias Utara, MISTAR.ID

Polemik pencemaran air yang kembali terjadi pada distribusi PDAM Tirtanadi Unit Lahewa kepada ribuan pelanggan mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Nias Utara. Peristiwa ini merupakan kali ketiga dugaan pencemaran air terjadi dalam layanan PDAM tersebut.

Ketua DPRD Nias Utara, Yaaman Telaumbanua, menyebut sumber pencemaran bisa berasal dari berbagai faktor.

“Pencemaran itu bisa bersumber dari mana saja. Apalagi posisi bak penampungan PDAM sangat terbuka dan berada di lokasi yang lebih rendah,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).

Yaaman menilai dugaan yang menyebut sumber pencemaran berasal dari dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terlalu dini untuk disimpulkan.

Menurutnya, DPRD Nias Utara telah turun langsung ke lapangan dan melihat kondisi bak penampungan PDAM serta dua lokasi dapur MBG yang berada di Desa Fadoro Sitoluhili, Kecamatan Lahewa.

“Dugaan bahwa pencemaran berasal dari dapur MBG terlalu terburu-buru disampaikan. Kami sudah melihat langsung kondisi di lapangan,” katanya.

Ia menjelaskan, jarak antara dua dapur MBG di Desa Fadoro Sitoluhili dengan bak penampungan air PDAM mencapai sekitar 500 meter. Selain itu, pihaknya telah menyarankan pengelola dapur untuk melakukan penyempurnaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan saran tersebut telah ditindaklanjuti sesuai prosedur operasional standar (SOP).

Karena itu, Yaaman meminta Pemkab Nias Utara membangun sistem filter pada PDAM Tirtanadi Unit Lahewa sebagai langkah antisipasi terhadap pencemaran air yang didistribusikan kepada pelanggan.

Pada kesempatan yang sama, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Fadoro Sitoluhili meminta Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan Tim Satgas MBG turun langsung ke lapangan untuk menguji kebenaran tuduhan yang terus muncul di media sosial.

Pemilik lahan yang digunakan sebagai lokasi dapur MBG menjelaskan bahwa pembangunan IPAL telah mengikuti standar yang diatur dalam Permen LHK Nomor 11 Tahun 2025 serta SOP Badan Gizi Nasional. Menurutnya, setiap SPPG memang diwajibkan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah.

“Semua ketentuan sudah kami ikuti dan beberapa kali dimonitor oleh Satgas MBG Nias Utara bersama dinas terkait. Hasilnya dinyatakan sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa lokasi yang kini digunakan sebagai dapur MBG telah ditempati selama puluhan tahun dan tidak pernah memiliki drainase atau pipa pembuangan yang mengarah ke bak penampungan PDAM.

“Jarak SPPG ke PDAM sekitar 500 meter. Kami berharap pihak terkait meminta keterangan dan melakukan pembuktian langsung terhadap pihak yang menuduh,” katanya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Asisten I Bidang Pemerintahan, Cardan Syarif Nazara, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 12.51 WIB pada hari yang sama belum memberikan tanggapan.

Adapun Kepala Unit PDAM Lahewa, Faozanolo Gea, saat dimintai respons terkait usulan DPRD agar Pemkab Nias Utara membangun filter di lokasi PDAM, hanya menjawab singkat.

“Kurang tahu sampai di situ, Pak,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN