DPRD dan Pemkab Asahan Sepakat Ubah Empat Ranperda Menjadi Perda

Ketua DPRD Asahan menandatangani pengesahan empat perda jelang akhir tahun 2025. (foto: istimewa/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, DPRD Kabupaten Asahan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda. Keputusan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi regulasi daerah.
Ketua DPRD Asahan, Efi Irwansyah Pane dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (30/12/2025), menjelaskan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dan pengambilan keputusan DPRD, hingga pendapat akhir dari pihak pemerintah daerah terhadap seluruh Ranperda yang dibahas telah dilaksanakan.
“Empat Ranperda yang disetujui terdiri atas dua Ranperda usulan eksekutif, satu Ranperda inisiatif DPRD, serta satu Ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025,” kata Efi.
Adapun Ranperda yang disahkan meliputi Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa, Penyertaan Modal Daerah Non Kas pada Perumda Tirta Silaupiasa, Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Lanjut Usia, serta Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wakil Bupati Asahan, Rianto, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang terjalin antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan.
Ia berharap regulasi yang telah disepakati dapat memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Kolaborasi ini menjadi kunci agar kebijakan yang lahir benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan berkelanjutan,” katanya.
















