Saturday, July 11, 2026
home_banner_first
SUMUT

DJ Natalie Batal Tampil di Grand Opening Blue Night, Buntut Penertiban Petugas Pasca Disegel

Mistar.idRabu, 26 November 2025 pukul 17.31 WIB
dj_natalie_batal_tampil_di_grand_opening_blue_night_buntut_penertiban_petugas_pasca_disegel

Petugas tim gabungan melakukan upaya penertiban di THM Blue Night Lounge dan Bar karena terindikasi beroperasi kembali, meski sudah dilakukan penyegelan. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

DJ Natalie asal Ibukota Jakarta yang semula dijadwalkan tampil dalam acara Grand Opening Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night Lounge dan Bar di Jalan Emplasmen, Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat dibatalkan.

Keputusan itu menyusul pasca petugas tim gabungan TNI-Polri dan unsur pemerintahan yang melakukan penertiban di lokasi THM tersebut, setelah sebelumnya sudah melakukan penyegelan.

Blue Night Lounge dan Bar itu diketahui merupakan eks Blue Star yang kini sudah berganti nama. Sebelumnya, THM ini sudah pernah dirobohkan tim gabungan bersamaan dengan dua THM lainnya yakni Marcopolo dan Cafe Duku Indah di Deli Serdang.

"Kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut adanya informasi yang mengindikasikan kembali beroperasinya tempat hiburan malam tersebut, meskipun masih berada dalam status penyegelan dan pencabutan izin," kata Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi saat dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025).

Dijelaskannya, sesuai arahan Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo menegaskan agar seluruh personel menjalankan tugas sesuai peran masing-masing serta tetap mengedepankan sikap humanis.

“Penertiban harus dilakukan dengan cara-cara yang humanis agar kegiatan dapat berjalan lancar dari awal hingga selesai,” ujarnya.

Operasi gabungan ini melibatkan pejabat utama (PJU) Polres Binjai, personel Polres Binjai, Kodim 0203/Langkat, Subdenpom 1/5-2 Binjai, Satpol PP Binjai, serta unsur terkait dari Pemerintah Kabupaten Langkat.

"Sesampainya di lokasi, tim gabungan tidak menemukan adanya aktivitas di bangunan Blue Night. Kondisi pintu masih dalam keadaan tersegel, menandakan bahwa operasional tempat hiburan tersebut belum berjalan," katanya.

AKP Junaidi menyebut para perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Langkat turut hadir mengingat proses pencabutan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terhadap bangunan tersebut masih berlangsung.

Sebagai langkah tambahan, tim menghadirkan kepala desa setempat untuk menyaksikan pemasangan surat peringatan pencabutan PBG dan SLF yang ditempel di pintu utama. Surat tersebut berisi penegasan bahwa segala bentuk kegiatan tidak diperbolehkan di lokasi tersebut.

"Setelah pemasangan surat peringatan, tim gabungan melanjutkan kegiatan dengan kembali menuju Polres Binjai untuk melaksanakan pengecekan akhir terhadap seluruh personel yang terlibat," ucapnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN