Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SUMUT

Dituding Terima Suap, Satpol PP Dairi Panggil Pengusaha THM Berdiri Tanpa Izin

Mistar.idRabu, 28 Januari 2026 pukul 18.26 WIB
dituding_terima_suap_satpol_pp_dairi_panggil_pengusaha_thm_berdiri_tanpa_izin

Salah satu THM di Dairi. (Foto: Manru/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi akan menggelar rapat bersama pengusaha tempat hiburan malam (THM) dan pihak terkait di Ruang Rapat Kantor Satpol PP besok, Kamis (29/1/2026).

Rapat tentang kelanjutan progres izin THM di Dairi, sesuai undangan nomor 300.1/86/Sat Pol PP/I/2026 yang telah dilayangkan kepada pengusaha.

"Informasi saat saat ini, bahwa progres izin THM sudah berlangsung secara bertahap, yaitu pengurusan NIB yang selanjutnya pengurusan di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemkab Dairi, Horas Parlagutan Pardede saat dikonfirmasi mistar, Rabu (28/1/2026).

Diterangkan Horas, rapat bertujuan untuk mengetahui lanjutan progres pengurusan izin THM tanpa izin dilakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Mengingat pentingnya acara tersebut, para pengusaha diimbau hadir tepat waktu, secara khusus pengusaha THM agar membawa kelengkapan berkas masing-masing.

Horas Parlagutan Pardede membantah diisukan telah menerima suap seiring bebasnya beroperasi THM tanpa izin di Kabupaten Dairi. Isu tersebut menyebar luas dan dibantah Horas Parlagutan Pardede.

"Isu itu tidak benar lae, itu fitnah. Soal ada THM tanpa izin beroperasi di Dairi bukan berarti kita awasi setiap malam. Yang pasti para pengusaha THM sebelumnya sudah kita imbau agar mengurus izinnya masing-masing sesuai pemberlakuan usahanya," ujarnya.

Dijelaskan Horas, sekaitan surat tugas Nomor: 000.1.2.3/Satpol PP/IX/2025, tertanggal Kamis (11/9/2025) tentang razia penertiban dan penutupan THM berdasarkan Surat Edaran Nomor 300.1.1/8539/Satpol PP/IX/2025 tentang Penutupan Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Dairi. Surat tersebut diterbitkan di Sidikalang pada 2 September 2025 dan ditandatangani langsung Bupati Dairi Vickner Sinaga.

Sebelumnya, Pemkab Dairi melakukan razia penutupan THM dan merupakan langkah tegas pemerintah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman umum di wilayah Dairi, sesuai amanah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.

Selama proses razia, Pemkab Dairi memberi kebijakan bagi THM yang belum memiliki izin untuk tetap menjalankan usaha secara terbatas, yaitu tanpa menjual minuman beralkohol, tanpa menggunakan musik, dan tanpa menyediakan pelayanan wanita atau waitress.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN