Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SUMUT

Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2026

Mistar.idJumat, 27 Februari 2026 pukul 13.29 WIB
diskon_50_persen_iuran_bpjs_ketenagakerjaan_di_tahun_2026_

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meluncurkan program diskon iuran sebesar 50 persen

news_banner

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meluncurkan program diskon iuran sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai upaya untuk terus meningkatkan perlindungan dan pelayanan kepada peserta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan, Christian Natanael Sianturi, mengatakan kebijakan itu bertujuan meringankan beban iuran sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.

Bagi tenaga kerja dengan profesi di sektor transportasi seperti ojek online dan sopir angkot, diskon iuran tersebut berlaku dari Januari 2026 hingga Maret 2027.

Tidak hanya di sektor transportasi, tenaga kerja di luar sektor transportasi seperti petani, pedagang, peternak, tukang becak, dan lainnya juga dapat memperoleh diskon iuran tersebut.

Di luar sektor transportasi, lanjut dia, diskon iuran berlaku mulai April 2026 sampai dengan Desember 2026.

Melalui diskon iuran 50 persen tersebut, Christian berharap peserta BPU dapat membayar iuran dengan nominal yang jauh lebih ringan dari biasanya tanpa mengurangi manfaat perlindungan yang diterima.

Manfaat tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jika terjadi kecelakaan kerja, peserta akan mendapatkan perawatan tanpa batas hingga sembuh sesuai indikasi medis.

"Jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh," ujarnya.

Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang diterima sebesar Rp42 juta.

Selain itu, Christian menambahkan bahwa terdapat pula santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp174 juta.

"Program diskon iuran ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pekerja informal akan pentingnya perlindungan jaminan sosial serta besarnya manfaat yang diberikan negara, terutama terhadap risiko kecelakaan kerja dan risiko meninggal dunia," ucapnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN