Pemkot Padangsidimpuan dan BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Pekerja Rentan

Pemko Padangsidimpuan dan BPJS Ketenagakerjaan teken kerja sama Jamsostek BPU (Foto: Istimewa/Mistar)
Padangsidimpuan, MISTAR.ID
Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama BPJS Ketenagakerjaan secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Padangsidimpuan. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan.
Nota Kesepakatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Selain itu, kerja sama ini diharapkan mampu mendorong kesadaran serta kepedulian masyarakat pekerja terhadap pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan negara untuk melindungi pekerja.
“Nota Kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam mendukung visi dan misi Wali Kota, agar pemerintah benar-benar hadir memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat. Kami berharap sinergi ini terus ditingkatkan sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal,” ujar Letnan Dalimunthe.
Ia menambahkan, perlindungan bagi pekerja di sektor-sektor strategis seperti SPPG dan Koperasi Merah Putih akan terus diperkuat melalui koordinasi lintas sektor, khususnya bersama Dinas Ketenagakerjaan. Langkah ini sejalan dengan semangat pembangunan Kota Padangsidimpuan yang mengusung konsep ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Christian Natanael Sianturi, menyampaikan bahwa Nota Kesepakatan tersebut menjadi payung hukum penting untuk memastikan program perlindungan ketenagakerjaan berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Pemko Padangsidimpuan dan BPJS Ketenagakerjaan teken kerja sama Jamsostek BPU (Foto: Istimewa/Mistar)
“Melalui Nota Kesepakatan ini, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Padangsidimpuan akan memperkuat kegiatan sosialisasi dan edukasi, sekaligus memperluas perlindungan bagi pekerja rentan. Kami siap mendukung penuh agar program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pekerja,” ujar Christian.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi perlindungan bagi pekerja rentan selama satu tahun, pelaksanaan sosialisasi dan edukasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta bentuk kerja sama lainnya sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Adapun pembiayaan program bersumber dari APBD Kota Padangsidimpuan dan/atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, diharapkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah di Kota Padangsidimpuan semakin luas, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mencegah risiko sosial yang berpotensi menimbulkan kemiskinan baru.
PREVIOUS ARTICLE
Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Langkat Capai 45 Persen























