Disdukcapil Toba Selesaikan 353 Berkas Kependudukan Lewat Pelayanan Jemput Bola

Petugas Disdukcapil Toba saat melakukan pelayanan dokumen kependudukan. (Foto: Dokumen Disdukcapil Toba/Mistar)
Toba, MISTAR.ID – Upaya mempercepat kelengkapan dokumen kependudukan terus dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Toba.
Melalui pelayanan jemput bola yang dibuka di kecamatan, Disdukcapil Toba berhasil menyelesaikan sebanyak 353 berkas kependudukan dalam dua hari.
Kepala Disdukcapil Toba, Hendra Butarbutar, mengatakan pelayanan tersebut dilakukan di Kecamatan Borbor sebanyak 119 berkas dan Kecamatan Parmaksian sebanyak 234 berkas.
"Upaya jemput bola dilakukan dalam rangka percepatan kepemilikan dokumen kependudukan di Kabupaten Toba, sehingga setiap warga tidak mengalami kendala dalam mengurus maupun mendapatkan haknya," ucap Hendra, Rabu (12/8/2026).
Menurut Hendra, dokumen kependudukan merupakan syarat penting untuk mengakses berbagai layanan publik, selain berfungsi sebagai alat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Jangan karena kurangnya pelayanan yang kita berikan, warga jadi terkendala memiliki dokumen alat bukti dan terhambat mendapatkan pelayanan publik. Untuk itu, kita akan melakukan program jemput bola secara berkala di 16 kecamatan yang ada di kabupaten ini," ujar Hendra.
Ia menambahkan, program jemput bola yang dilakukan secara berkala di setiap kecamatan juga dapat meringankan masyarakat, baik dari sisi waktu maupun biaya.
Pasalnya, tidak sedikit masyarakat yang tinggal di kecamatan yang jauh dari Balige, seperti Kecamatan Borbor, Nassau, Habinsaran, Pintu Pohan Meranti, dan Ajibata.
"Jika masyarakat langsung melakukan pengurusan dokumen ke Balige, tentu akan menyita waktu satu hingga dua hari. Tentu akan mengeluarkan biaya seperti ongkos dan biaya makan," tuturnya.
Adapun pelayanan di Kecamatan Borbor pada 10 Agustus 2026 menghasilkan total 119 berkas yang diselesaikan, meliputi:
- KTP-el: 38 keping
- Akta kelahiran: 26 berkas
- Kartu Keluarga: 37 berkas
- Akta kematian: 3 berkas
- Perekaman: 14 orang
- Surat pindah: 1 berkas
Sementara itu, pelayanan di Kecamatan Parmaksian pada 11 Agustus 2026 menyelesaikan total 234 berkas, meliputi:
- KTP-el: 103 keping
- Akta kelahiran: 21 berkas
- Kartu Keluarga: 71 berkas
- Akta perkawinan: 2 berkas
- Akta kematian: 5 berkas
- Perekaman: 5 orang
- Surat pindah: 4 berkas
- Identitas Kependudukan Digital: 23 orang






















