Monday, July 20, 2026
home_banner_first
SUMUT

Dinas Pendidikan Deli Serdang Dituding Bertanggung Jawab atas Pemutusan Kontrak 14 Guru PPPK

Mistar.idRabu, 28 Januari 2026 pukul 19.25 WIB
dinas_pendidikan_deli_serdang_dituding_bertanggung_jawab_atas_pemutusan_kontrak_14_guru_pppk

Kantor Dinas Pendidikan Deli Serdang. (Foto: dok mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang dituding sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas tidak diperpanjangnya kontrak 14 orang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah tersebut.

Tudingan itu terungkap menyusul beredarnya dokumen evaluasi kinerja pegawai yang menunjukkan bahwa ke-14 guru PPPK tersebut memiliki capaian kinerja organisasi dan predikat kinerja pegawai yang dinilai baik, serta formasi mereka masih dibutuhkan.

Dokumen evaluasi tersebut diketahui dan ditandatangani pejabat penilai kinerja saat Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang masih dijabat Yudi Hilmawan.

Namun demikian, meskipun hasil evaluasi kinerja dinilai baik dan kebutuhan formasi masih tersedia, kontrak kerja ke-14 guru PPPK tersebut tetap tidak diperpanjang.

Kondisi ini menimbulkan dugaan Bidang GTK Disdik Deli Serdang memiliki peran besar dalam keputusan pemutusan kontrak tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Deli Serdang, Jumakir, menjelaskan mekanisme pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

“Pada Pasal 53 ayat (1) disebutkan bahwa pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena beberapa alasan, di antaranya jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani,” ujar Jumakir, Selasa (28/1/2026).

Mantan Kepala Bidang GTK ini menambahkan dasar tidak diperpanjangnya hubungan perjanjian kerja PPPK merujuk pada Pasal 53 ayat (1) huruf a dan d, serta Pasal 37 yang mengatur masa perjanjian kerja PPPK.

Dijelaskannya, masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kinerja. Perpanjangan kontrak tersebut juga harus memenuhi sejumlah persyaratan.

“Perpanjangan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, dan harus mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (2),” ucapnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN