Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
SUMUT

Pemkab Sergai Tunggu Peraturan Menteri Keuangan Soal Dana TKD untuk Sumut Tak Dipotong

Mistar.idRabu, 28 Januari 2026 pukul 20.08 WIB
pemkab_sergai_tunggu_peraturan_menteri_keuangan_soal_dana_tkd_untuk_sumut_tak_dipotong_

Kantor Bupati Sergai. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Sergai MISTAR.ID

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sergai masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait tidak adanya pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

"Hingga kini kita juga masih menunggu PMK nya," ujar Kepala BPKAD Sergai, Rusmiani Purba, Rabu (28/1/2026).

Diketahui, pemerintah pusat resmi mengembalikan dana TKD untuk Sumatera Utara (Sumut) yang sempat dipotong. Gubernur Sumut, Bobby Nasution, mengatakan dana tersebut akan digunakan untuk pemulihan bencana alam.

Bobby menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan tersebut, yang disepakati dalam rapat di Hambalang, Bogor, Sabtu (17/1/2026).

"Yang pasti pertama sekali kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Presiden atas perhatiannya kepada daerah terdampak bencana. Terima kasih juga kepada Pak Mendagri yang telah sama-sama memperjuangkan," ujarnya, Senin (19/1/2026) lalu.

Dana TKD yang dikembalikan tersebut diketahui sebesar Rp1,1 triliun. Menurut Bobby, seluruh dana akan difokuskan untuk pemulihan bencana, baik dari sisi fisik maupun ekonomi.

"Kami berkomitmen TKD yang dikembalikan untuk pemulihan bencana, baik itu fisik maupun ekonomisnya," ucapnya.

Bobby juga meminta pemerintah daerah membuktikan kerja nyata setelah dana TKD yang sebelumnya dipangkas ini dikembalikan. "Tentu daerah bisa sama-sama merasakan, jangan mengeluh lagi, jangan manja lagi, karena Pak Presiden sudah memberikan perhatian. Buktikan dan jangan kecewakan," katanya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN