Delapan Lokasi Tambang Tanpa Izin Ditutup di Deli Serdang

Dedi Jaminsyah Putra Harahap saat mengunjungi lokasi tambang tanpa izin di Desa Titi Besi, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. (Foto: Istimewa/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan delapan lokasi pertambangan tanpa izin di Desa Titi Besi, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, resmi ditutup pada Jumat (26/6/2026).
"Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang selama ini dilakukan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin," kata Dedi.
Menurutnya, penutupan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal, menjaga kelestarian lingkungan, melindungi infrastruktur, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hampir 50 titik aktivitas pertambangan tanpa izin telah dibina, diawasi, dan ditertibkan dalam satu hingga dua bulan terakhir. Kegiatan ini akan terus berlanjut sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga lingkungan, melindungi infrastruktur, serta mempertahankan kedaulatan pengelolaan sumber daya alam," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah tidak melarang masyarakat berusaha di sektor pertambangan, namun seluruh kegiatan harus dilakukan secara legal dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga siap memfasilitasi proses perizinan agar aktivitas usaha dapat berjalan dengan aman dan tertib.
"Kami berharap setelah dilakukan penertiban ini tidak ada lagi aktivitas pertambangan sebelum memiliki izin resmi. Pemerintah harus hadir dan tidak boleh kalah dalam menjaga wilayah serta menegakkan aturan," tuturnya. (hm20)


















