Dalam 24 Jam, Polda Sumut dan Polres Jajaran Ungkap 28 Kasus Curat

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Dr Ferry Walintukan. (foto:Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID (29/9/2026) - Hanya dalam kurun waktu 24 jam, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Dari 28 kasus tersebut, sebanyak 29 orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang menjalani proses penahanan.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menekan angka kejahatan sekaligus memastikan setiap gangguan keamanan yang terjadi di wilayah Sumatera Utara.
“Hasil pengungkapan kita, dalam kurun waktu 24 jam atau pada tanggal 28 September 2026. Polda Sumut dan Polres jajaran berhasil mengungkap 28 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan jumlah tersangka sebanyak 29 orang,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Selasa (29/9/2026).
Ferry menyebut, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja jajaran kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan. Selain melakukan penindakan, Polda Sumut juga terus mengintensifkan kegiatan patroli sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas.
“Patroli yang kita lakukan menyasar potensi terjadinya pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor),” terangnya.
Perwira menengah Polri itu menambahkan, kegiatan kepolisian di lapangan tidak hanya berorientasi pada penindakan setelah kejahatan terjadi, tetapi juga diperkuat dengan langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang ditangani. Pengungkapan menunjukkan barang bukti yang diamankan antara lain satu unit truk, satu unit mobil, satu unit sepeda motor, empat unit handphone, tas, pakaian, peralatan, uang tunai Rp5.069.000, serta berbagai barang lainnya. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Kakanwil Kemenag Sumut Lepas 42 Santri Ikuti PPSN VI di Malang







































