16.8 C
New York
Tuesday, September 24, 2024

Rokok Ilegal Marak di Dairi 

Dairi, MISTAR.ID

Peredaran rokok ilegal semakin marak di Dairi, seperti merek Luffman Putih dan Mild, Manchester, Omni serta merek lainnya.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi melalui Dinas Perindagkop UMKM bersama KPP Bea Cukai Pematangsiantar melakukan tindakan sosialisasi terhadap sejumlah kios dan toko pengecer rokok ilegal tersebut.

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Perindagkop UMKM Dairi, Iwan Taruna Berutu kepada Mistar.id di Sidikalang, Selasa(24/9/24).

Baca juga: Indonesia Digempur Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Disebutkan Iwan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, dalam rangka pemberantasan rokok ilegal, Dinas Perindagkop UKM mengambil peranan untuk melaksanakan sosialisasi ketentuan dibidang cukai.

Maka pada tanggal 27 Agustus 2024 Dinas Perindagkop bersama dengan KPP Bea dan Cukai Pematangsiantar telah melaksanakan sosialisasi ketentuan dibidang cukai di Kabupaten Dairi.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan pertemuan langsung dengan warung/kios/toko penjual rokok dengan tujuan agar pengusaha pemilik warung mengetahui dan paham tentang ketentuan dan sanksi apabila menjual rokok ilegal,” kata Iwan.

Baca juga: Bea Cukai Sibolga Musnahkan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,4 Miliar

Diungkapkannya, pada pelaksanaan sosialisasi ketentuan dibidang cukai, ada ditemukan berbagai macam rokok ilegal dengan merk tertentu seperti Luffman Putih, Mild, Manchester dan merek lainnya .

“Jadi pada kegiatan ini belum dilakukan penindakan, masih sebatas sosialisasi dengan maksud tujuannya agar para pengusaha mengetahui ketentuan dan sanksi penjualan rokok ilegal,” sambungnya.

Adapun penindakan sanksi dilakukan KPP Bea Cukai yang akan turun ke Kabupaten Dairi tanpa pemberitahuan. “Pemerintah Kabupaten Dairi mengimbau masyarakat supaya tidak menjual rokok ilegal agar tidak menjadi korban penindakan hukum,” terangnya. (manru/hm25)

Related Articles

Latest Articles